Sengketa Waris di Kediri Memanas, Pengacara Ahli Waris Merasa Disepelekan, Lurah dan Camat Mojoroto Terancam Dilaporkan ke Polisi

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Sengketa hak waris yang melibatkan keluarga almarhumah drg. Ratnawati dan almarhum Abdoel Djamali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya bergulir melalui Pengadilan Agama dan dilanjutkan dengan proses somasi, persoalan tersebut kini berpotensi merambah ke ranah pidana.

Kuasa hukum Reda Sukma Nadia dan Andre Sukma Wirawan, Rosi Armitasari, S.H., bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Rosi mengaku keberatan dengan isi surat balasan somasi yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Mojoroto. Ia menilai isi surat tersebut telah membuat dirinya merasa disepelekan sebagai advokat sekaligus berdampak pada keluarganya.

“Apakah benar isi surat balasan somasi seperti itu? Saya ini pengacara merasa disepelekan dan ini juga menimpa keluarga saya turut kena bully. Saya Insyaallah Senin bikin laporan ke Polres,” ujar Rosi, saat memberikan keterangan pada Minggu (06/09).

Menurut Rosi, kliennya, Reda Sukma Nadia dan Andre Sukma Wirawan, merupakan anak sah yang memiliki sejumlah dokumen sebagai bukti, termasuk buku nikah dan kutipan akta kelahiran.

Ia menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan digunakan dalam laporan hukum tersebut.

Rosi mengatakan pihaknya berencana melaporkan pejabat Lurah Mojoroto dan pejabat Camat Mojoroto atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Yang merasa ahli waris kena pasal memberi keterangan palsu, sedangkan lurah sama camat kena pasal penyalahgunaan jabatan secara hukum pidana,” katanya.

Berawal dari Somasi

Sebelumnya, kuasa hukum telah mengirimkan somasi tertanggal 17 Agustus 2026 dengan Nomor 089/SOMASI-RA/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum mempersoalkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) serta dugaan rekayasa pencatatan register keterangan waris yang disebut cacat hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyebut persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya.

Persoalan mengenai status dan hak waris itu sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Agama.

Kini, kuasa hukum menyatakan bakal mengambil langkah hukum lanjutan dengan membawa dugaan yang mereka persoalkan ke aparat penegak hukum.

Lurah dan Camat Pilih Bungkam

Sementara itu, Lurah Mojoroto Yahya Budiono dan Camat Mojoroto Abdul Rahman telah dikonfirmasi mengenai pernyataan Rosi serta persoalan yang dituangkan dalam somasi.

Namun, keduanya memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya tidak berkomentar,” tulis keduanya saat dikonfirmasi.

Dengan adanya rencana pelaporan tersebut, sengketa waris yang sebelumnya berproses melalui jalur hukum keluarga/perdata berpotensi berkembang menjadi perkara pidana.

Adapun dugaan mengenai pemberian keterangan palsu maupun penyalahgunaan jabatan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan tudingan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

 

jurnalis : Nanang Priyo Basuki