SURABAYA – Angin perubahan kembali berembus dalam sistem keuangan nasional. Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, posisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin diperkuat sebagai penjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia.
Regulasi baru tersebut menghadirkan fondasi hukum yang lebih luas bagi LPS dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya menjaga simpanan masyarakat, tetapi juga menangani proses resolusi bank serta menghadapi potensi persoalan pada sektor perasuransian.
Penguatan kewenangan ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan keuangan yang lebih tangguh. Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, keberadaan lembaga yang mampu bergerak cepat menjadi kunci agar badai risiko tidak mengguncang kepercayaan publik.
Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi LPS ketika menghadapi Bank Dalam Resolusi (BDR). Setelah menerima pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan sebuah bank sebagai BDR, LPS kini dapat mengambil berbagai langkah strategis sesuai amanat undang-undang.
Langkah tersebut mencakup berbagai opsi penyelesaian, mulai dari pengalihan bank kepada investor, pelaksanaan program penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, maupun kreditur, hingga tindakan pengambilalihan saham pemegang saham lama.
Selain itu, LPS juga dapat menjalankan peran sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi Bank Dalam Resolusi untuk memastikan proses penanganan berjalan efektif dan sesuai tujuan penyelamatan sistem keuangan.
Waktu Penyehatan Bank Diperluas, LPS Diberi Ruang Bertindak Lebih Optimal
Perubahan regulasi ini juga membawa penyesuaian terhadap batas waktu proses penyelamatan bank. Masa maksimal status Bank Dalam Penyehatan (BDP) kini ditetapkan selama dua tahun.
Sementara itu, total periode penempatan dana oleh LPS juga dibatasi paling lama dua tahun, termasuk apabila terdapat masa perpanjangan.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi LPS untuk melakukan kajian, menyusun strategi, dan menjalankan langkah penyehatan sesuai kondisi masing-masing bank.
Dengan waktu yang lebih proporsional, proses penyelesaian diharapkan dapat berlangsung lebih terukur, tidak terburu-buru, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Tidak berhenti pada sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperluas peran LPS dalam industri asuransi.
Melalui aturan baru tersebut, LPS diberikan mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menjadi pemegang polis perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah.
Program ini menjadi langkah besar dalam memperkuat rasa aman masyarakat ketika menggunakan layanan industri asuransi.
Sesuai ketentuan, Program Penjaminan Polis paling lambat mulai dijalankan pada Januari 2028. Namun, pelaksanaannya tetap terbuka untuk dimulai lebih awal apabila seluruh kesiapan telah terpenuhi.
Sementara itu, aturan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam status resolusi akan mulai berlaku pada 1 Januari 2030.
LPS: Kewenangan Baru Jadi Fondasi Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan bahwa perubahan UU P2SK memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi LPS dalam menjalankan mandatnya.
“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang,” ujar Dimas di Surabaya, Rabu (9/7/2026).
Menurutnya, penguatan tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis.
Bagi LPS, perubahan aturan ini bukan sekadar penambahan kewenangan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat benteng pertahanan ekonomi nasional.
Kepercayaan masyarakat menjadi aset terbesar dalam sistem keuangan. Ketika masyarakat merasa aman menyimpan dana dan menggunakan layanan keuangan, roda perekonomian dapat terus bergerak.
Ke depan, LPS akan terus memperkuat koordinasi bersama OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi UU P2SK berjalan efektif.
Dengan regulasi yang semakin kuat, LPS berharap mampu menjalankan perannya sebagai penjaga stabilitas keuangan nasional—menjadi benteng yang berdiri kokoh ketika risiko datang, sekaligus menjadi simbol hadirnya negara dalam melindungi masyarakat.
Karena di balik setiap angka dalam sistem keuangan, ada kepercayaan jutaan masyarakat yang harus terus dijaga.



