KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya tetap akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Ditemui usai pembahasan anggaran bersama DPRD Kabupaten Kediri, HM. Solihin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri menjelaskan. Sebagian besar SiLPA yang muncul tidak lepas dari sejumlah kegiatan yang tertunda akibat kondisi tertentu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
“Sebagian kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena kondisi force majeure. Karena itu, pelaksanaannya akan dilanjutkan pada tahun ini melalui mekanisme perubahan anggaran,” ujarnya, Selasa (23/06).
Menurutnya, penggunaan SiLPA nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan melalui anggota DPRD.
Ia menegaskan, sejumlah program prioritas daerah tetap menjadi fokus pemerintah daerah, mulai dari pengurangan angka pengangguran, pembangunan infrastruktur, hingga sektor kesehatan dan pendidikan.
Namun demikian, Sekda menilai kebutuhan pembangunan daerah masih sangat besar dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia saat ini.
“Kebutuhannya masih banyak. Bahkan bisa dikatakan anggaran yang ada masih kurang untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan,” katanya.
Daerah Dituntut Lebih Kreatif Mencari Pendapatan
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyoroti pentingnya kreativitas pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak maupun retribusi.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini mendorong daerah agar mampu mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang dimiliki.
“Daerah harus kreatif mencari sumber pendapatan baru. Tapi bukan dengan menaikkan tarif pajak atau retribusi. Yang ada harus dioptimalkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan alternatif pembiayaan lain, termasuk pinjaman daerah, sepanjang tetap memperhatikan kemampuan keuangan untuk melakukan pengembalian.
Pengelolaan Aset dengan Skema BLUD
Sekda mencontohkan salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah optimalisasi aset daerah melalui pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, sejumlah aset seperti gedung olahraga (GOR) maupun sektor persampahan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi unit yang lebih produktif dan mampu menghasilkan pendapatan.
“Ke depan pengelolaannya bisa menggunakan pola BLUD. Sampah misalnya, selain membuka lapangan pekerjaan juga berpotensi menghasilkan pendapatan daerah. Begitu juga dengan GOR dan aset-aset lainnya,” terangnya.
Dalam skema tersebut, unit pelaksana teknis (UPT) tetap dibentuk, namun mekanisme pengelolaan keuangannya akan lebih fleksibel melalui sistem BLUD.
Pengisian Jabatan dan Perangkat Desa Menunggu Regulasi
Terkait sejumlah jabatan yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Sekda menegaskan bahwa keputusan pengangkatan pejabat definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara mengenai pengisian perangkat desa yang sempat menjadi perhatian berbagai pihak, ia menjelaskan bahwa pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, meskipun terdapat sejumlah rekomendasi maupun pendapat hukum dari pihak lain, pelaksanaan pengisian perangkat desa tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kalau aturan turunannya mengizinkan, tentu bisa dilaksanakan. Namun apabila diperlukan perubahan, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya,” pungkasnya.



