KEDIRI – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kota Kediri kembali membuahkan hasil. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai ditemukan petugas saat menyisir kawasan Kelurahan Ngronggo, Jumat sore (5/6).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri mendapati seorang pedagang kaki lima yang menjual rokok legal bersamaan dengan rokok ilegal. Untuk mengelabui petugas, rokok tanpa pita cukai itu disimpan dalam box terpisah.
Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Ribuan batang rokok tersebut terdiri dari 19 merek dagang berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan operasi ini bukan kegiatan insidental, melainkan bagian dari agenda rutin pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujar Paulus.
Berdasarkan hasil penindakan, nilai cukai dari rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp2.616.392. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3.391.367.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulus juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di daerah.
Ia berharap operasi seperti ini tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menyebut kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.
Menurut Viki, pengawasan secara berkelanjutan perlu terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal di Kota Kediri dapat ditekan. Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan negara akibat barang kena cukai ilegal juga dapat diminimalisir.
Viki juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melapor melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri. (*)



