HMI Apresiasi Langkah Preventif KPK, Turun Tangan Awasi Seleksi Murid Baru

KEDIRI – Pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan dalam penerimaan murid baru di Kediri. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kediri, Adi Prayitno menegaskan, pihaknya akan menjalankan amanah Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Chanifan Ibadi Fajar Herlambang, Ketua Umum HMI Cabang Kediri, yang menyebut penandatanganan fakta integritas oleh kepala sekolah sebagai strategi preventif krusial untuk menutup celah penyimpangan wewenang dalam proses seleksi.

Menurut Chanifan, peran KPK dalam pengawasan SPMB sangat strategis. Tidak hanya menegakkan prinsip anti-korupsi, tetapi juga memastikan hak setiap peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan transparan.

“Pengawasan dan sinergi KPK menjadi bukti keseriusan negara dalam menjamin layanan pendidikan yang bersih,” tegasnya. Ia menambahkan, kehadiran lembaga antikorupsi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait agar proses penerimaan murid baru tidak dimanipulasi.

HMI Cabang Kediri juga menyerukan agar pengawasan SPMB tidak hanya mengandalkan KPK, tetapi melibatkan NGO, LSM, dan elemen masyarakat untuk mewujudkan Good Education Governance. Dengan langkah preventif ini, semua praktik gratifikasi, pungutan liar, dan manipulasi data dapat diminimalkan, menjadikan proses penerimaan murid baru benar-benar adil dan akuntabel.

jurnalis : Anisa Fadila