foto : Wildan Wahid Hasyim

Kasus Perangkat Desa Fiktif di Kabupaten Kediri: Kisah Dua Kades Pasca Vonis, Jawaban Bupati dan Bakal Aksi Massa

KEDIRI — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap dua kepala desa nonaktif, Sutrisno dan Imam Jamiin, memicu gelombang keterkejutan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Di balik vonis pidana yang dijatuhkan, muncul reaksi emosional—mulai dari ketidakpercayaan hingga kekecewaan—yang mengindikasikan jurang antara citra personal dan realitas hukum.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana belum memberikan respons substantif atas putusan tersebut. Saat dimintai keterangan di sela kegiatan Kontes Ternak di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, pada Rabu siang. Akrab disapa Mas Dhito ini, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, “Nanti ya,” seakan bakal memberikan penjelasan namun menunggu waktu yang tepat.

Di kediamannya, ayah Sutrisno merupakan Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, Zaenal, mengaku menerima putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada anaknya dengan sikap pasrah. Namun di balik itu, tersirat kekecewaan yang tak sepenuhnya bisa disembunyikan.

“Kami serahkan langkah selanjutnya ke istrinya. Jujur kecewa, tapi kami tidak paham hukum, jadi tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya, Rabu (6/5).

Zaenal menyebut, sebagai orang tua, ia mengenal Sutrisno sebagai pribadi baik. Ia mengaku tidak pernah membayangkan anaknya terseret kasus korupsi yang berujung hukuman berat. Kini, ia memilih mengalihkan perhatian dengan rencana menunaikan ibadah haji.

Situasi serupa juga terlihat di Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, tempat tinggal Imam Jamiin. Rumah yang biasanya ramai tampak lengang. Seorang warga menyebut vonis lima tahun enam bulan penjara terhadap kepala desanya sebagai sesuatu yang sulit dipercaya.

“Selama ini dikenal baik, bahkan bisa menjabat tiga periode karena dipercaya warga,” ungkapnya.

Menurut warga tersebut, Imam Jamiin bersama istrinya dikenal aktif dalam kegiatan sosial. Kehadiran mereka dalam berbagai aktivitas masyarakat menjadi alasan kuat terbentuknya citra positif di mata publik.

Namun, realitas hukum berkata lain. Kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti dalam jumlah signifikan—indikasi kuat adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Di tengah simpati terhadap keluarga, muncul pula tuntutan transparansi yang lebih luas. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dikabarkan mulai menyusun langkah konsolidasi untuk mengawal kasus ini.

Bagus Romadhon dari Aliansi Kediri Bangkit menyebut, aksi unjuk rasa tengah disiapkan dan dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang. Targetnya jelas: mendesak aparat penegak hukum membuka secara terang-benderang konstruksi kasus korupsi tersebut.

“Kami ingin Kejaksaan membuka kasus ini seluas-luasnya, tidak berhenti pada vonis saja,” tegasnya.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti di ruang sidang. Publik mulai menuntut akuntabilitas yang lebih dalam—bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Di balik vonis yang telah dijatuhkan, tersisa pertanyaan besar: bagaimana sosok yang selama ini dipersepsikan dekat dengan masyarakat justru terseret dalam praktik korupsi? Dan sejauh mana penegakan hukum akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain?

Kasus ini kini tak sekadar soal dua kepala desa, tetapi telah berkembang menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim