foto : Penkum Kejari

Putusan Tipikor: Modus “Titip Kursi 13,1 Miliar” Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

SURABAYA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri dalam perkara korupsi rekrutmen perangkat desa yang menyeret 165 desa. Dalam sidang putusan, Selasa (5/5/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rekayasa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2023.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, menegaskan praktik yang dilakukan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fondasi demokrasi di tingkat desa. “Perbuatan para terdakwa mencederai sistem birokrasi desa dan tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam persidangan.

Ketiga terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M, Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih menjabat Bendahara PKD, Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan selaku Ketua PKD dan Darwanto, Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates selaku Humas PKD.

Dalam amar putusan, Darwanto dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mencukupi.

Sementara itu, Sutrisno menerima vonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar—angka terbesar dalam perkara ini. Jika tidak dipenuhi, hukuman penjara tambahan hingga 3 tahun menanti.

Adapun Imam Jamiin, yang juga menjabat Ketua PKD, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp680 juta dengan mekanisme serupa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 7 tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023 yang diikuti 1.230 peserta dari 25 kecamatan. Dalam prosesnya, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya pengondisian nilai untuk meloloskan kandidat tertentu.

Penyidikan mengungkap aliran dana suap yang ditaksir mencapai Rp13,1 miliar. Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi strategis di PKD untuk mengoordinasi setoran dari calon perangkat desa yang menginginkan kelulusan instan.

Skandal ini sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap mekanisme rekrutmen perangkat desa. Praktik “titip jabatan” dinilai menciptakan ketidakadilan serta merusak integritas tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim