Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini melalui intervensi gizi langsung. Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menekan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Demi mensukseskan program ini, kami dari redaksi kediritangguh.co melakukan liputan khusus mengacu terjadikan kasus keracunan dialami siswa sebagai penerima manfaat.
KEDIRI — Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjaran 1, Kota Kediri, mengklaim telah menerapkan sistem pengawasan berlapis untuk menjamin keamanan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di tengah klaim tersebut, masih terdapat catatan pada aspek perizinan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum sepenuhnya tuntas.
SPPG Banjaran 1 yang berada di bawah Yayasan Raudhatus Azhar Salam ini mulai beroperasi sejak 22 September 2025. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) baru diperoleh pada 7 November 2025, dalam masa percepatan pembangunan yang difasilitasi pemerintah daerah.
Kepala SPPG Banjaran 1, Ameliana Puspita, menyebut seluruh operasional dapur telah mengacu pada standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), dengan melibatkan pengawasan lintas fungsi, mulai dari pengawas gizi hingga keuangan.
“Semua unsur saling mengawasi dalam pelaksanaan,” ujarnya, Senin (4/5).
Secara administratif, dapur MBG ini diwajibkan mengantongi sejumlah izin, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO) listrik, SLO IPAL, SLHS, hingga Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Sebagian besar dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab mitra. Namun, izin krusial terkait SLO IPAL hingga kini masih dalam proses.
Pengelola menyatakan fasilitas IPAL secara fisik telah tersedia, tetapi legalitas operasionalnya belum rampung. Kondisi ini berpotensi menjadi sorotan, mengingat pengelolaan limbah merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan publik.
Di sisi operasional, SPPG Banjaran 1 menerapkan prosedur ketat sejak hulu hingga hilir. Seleksi bahan baku dilakukan secara ketat, dengan sistem penyortiran langsung terhadap bahan yang tidak memenuhi standar.
Pengadaan bahan dilakukan maksimal tiga hari sebelum produksi, sementara distribusi bahan diatur mendekati waktu pengolahan untuk menjaga kesegaran.
Dalam tahap produksi, pengawasan mutu dilakukan melalui uji organoleptik—meliputi pengecekan rasa, tekstur, dan kualitas makanan. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah proses memasak sebelum makanan masuk tahap pemorsian.
Tak hanya itu, pengujian lanjutan juga diterapkan sebelum distribusi. Sampel makanan disimpan pada suhu ruang dan suhu dingin untuk mengukur daya tahan. Uji konsumsi langsung juga dilakukan sebagai simulasi keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Saat ini, dapur tersebut melayani sekitar 2.572 penerima manfaat setiap hari.
Meski pengelola menegaskan bahwa standar operasional telah dijalankan secara disiplin, keberadaan izin yang belum sepenuhnya lengkap menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola program, terutama pada aspek kepatuhan administratif dan lingkungan.
Ke depan, konsistensi antara implementasi teknis di lapangan dan kelengkapan legalitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas serta keberlanjutan program MBG di daerah.



