foto : istimewa

Sembilan Parpol di Kota Kediri Menanti Dana Banpol Belum Bisa Dicairkan Terganjal Administrasi

Bagikan Berita :

KEDIRI — Pencairan dana bantuan politik (banpol) di Kota Kediri tahun 2026 berpotensi mengalami keterlambatan. Meski seluruh tahapan administrasi telah rampung, penyaluran dana masih tertahan akibat perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum pencairan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Kediri, Subagyo, menjelaskan secara prosedural tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pengajuan. Seluruh partai politik telah mengajukan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan proses administrasi telah dinyatakan selesai.

Namun demikian, pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah tengah menyesuaikan regulasi baru. Peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya menjadi dasar hukum telah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga perlu disusun aturan pengganti.

“Perda lama sudah dicabut. Saat ini proses penyusunan Perda baru hampir selesai dan tinggal menunggu pembahasan lanjutan di pansus,” ujar Subagyo, Kamis (23/4).

Kondisi ini berdampak langsung pada mundurnya jadwal pencairan banpol yang biasanya dilakukan pada periode Mei hingga Juni.

Selain itu, perubahan regulasi juga memengaruhi pola penggunaan dana. Jika sebelumnya diatur berdasarkan persentase tertentu, kini penggunaannya lebih fleksibel dengan tetap menitikberatkan pada kegiatan pendidikan politik.

Di Kota Kediri, bantuan politik hanya diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD. Berdasarkan hasil Pemilu terakhir, terdapat sembilan partai politik yang berhak menerima banpol, dengan besaran sekitar Rp15.000 per suara sah.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri, Katino Alfarizi, menegaskan pentingnya dana banpol bagi operasional dan penguatan internal partai.

“Dana ini sangat penting untuk pembinaan kader, mulai dari tingkat ranting hingga PAC, termasuk penguatan organisasi,” jelasnya.

Hingga kini, baik pemerintah daerah maupun partai politik masih menunggu kepastian. Meskipun proses administrasi telah rampung, pencairan banpol sepenuhnya bergantung pada selesainya regulasi baru sebagai payung hukum penyaluran.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :