KEDIRI – Dugaan penganiayaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mencuat ke publik. Seorang mantan warga binaan, Eka Faisol Umami (31), mengaku menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum petugas hingga mengalami patah tulang paha kiri.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Mei 2025. Namun, Faisol baru melaporkannya ke kepolisian pada 10 Maret 2026, setelah kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih dan ia memutuskan menempuh jalur hukum.
Faisol menuturkan, insiden bermula saat dirinya mengakui telah menyuruh istrinya menyelundupkan korek api dan baterai ponsel ke dalam lapas untuk diperjualbelikan.
“Saya memang menyuruh istri membawa korek dan baterai itu karena ada pesanan dari dalam. Hasilnya untuk membayar tagihan koperasi di luar,” ujarnya.
Situasi kemudian berubah ketika ia diminta mengakui keterlibatan dalam dugaan penyelundupan narkotika oleh seorang pengunjung perempuan. Faisol mengaku tidak mengetahui hal tersebut, namun tetap mendapat tekanan.
“Saya dipaksa mengaku dan diminta menunjuk siapa yang terlibat penyelundupan sabu. Padahal saya tidak tahu. Saya dipukuli, ditendang, bahkan dibanting,” katanya.
Akibat kejadian itu, Faisol mengaku mengalami patah tulang paha kiri. Ia menyebut sempat tidak dipercaya oleh petugas saat pertama kali mengeluhkan kondisi tersebut.
“Awalnya dikira pura-pura. Setelah dipijat baru terdengar bunyi dan diketahui patah. Kaki saya kemudian diikat, dibawa ke klinik lapas, lalu dirujuk ke rumah sakit,” ungkapnya.
Faisol juga menyoroti tindakan medis yang dijalaninya. Ia mengaku operasi dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan keluarga.
“Saya langsung dioperasi malam itu juga, tapi keluarga tidak diberi tahu sama sekali,” tambahnya.
Dalam laporannya, Faisol menyebut lima oknum petugas yang diduga terlibat, masing-masing berinisial W, D, R, F, dan A. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, membantah adanya penganiayaan. Ia menegaskan bahwa luka yang dialami Faisol merupakan akibat kecelakaan.
“Berdasarkan laporan petugas dan pengakuan yang bersangkutan saat itu, yang bersangkutan terpeleset hingga mengalami patah tulang. Saya sudah menanyakan berkali-kali dan jawabannya sama,” jelasnya.
Solichin juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis secara cepat, termasuk operasi dan perawatan di rumah sakit selama kurang lebih satu pekan.
“Dari yang saya lihat waktu itu, tidak ada tanda-tanda kekerasan seperti lebam,” ujarnya.
Terkait laporan yang diajukan Faisol, pihak lapas mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan serta mengirimkan dua kali surat panggilan pada Maret 2026. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat respons.
Sementara itu, proses hukum kasus ini masih menunggu kejelasan. Laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Timur disebut akan dilimpahkan ke Polres Kediri Kota. Namun, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyatakan hingga kini belum menerima pelimpahan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan kekerasan di dalam lapas serta perbedaan keterangan antara korban dan pihak pengelola terkait penyebab patahnya kaki korban.



