Setiap memasuki Bulan Ramadan, jajaran Kepolisian di berbagai daerah, termasuk di Kediri, rutin menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi ini tidak main-main. Personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam hingga melibatkan Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dikerahkan. Anggaran yang dikucurkan pun tentu tidak sedikit.
Namun, publik berhak bertanya: sejauh mana efektivitas operasi tersebut?
Secara normatif, target Operasi Pekat sudah jelas—perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkoba, hingga aksi premanisme. Di lapangan, masyarakat memang menyaksikan penindakan terhadap balap liar, khususnya di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), yang hampir setiap tahun menjadi sorotan.
Tetapi, apakah hanya itu yang tampak?
Hiburan malam dan lokasi yang selama ini disebut “eks lokalisasi” disebut-sebut menghentikan operasional selama Ramadan. Namun, istilah “eks” seringkali dipertanyakan validitasnya. Penutupan sementara bukan berarti praktiknya benar-benar berhenti. Di sinilah pengawasan diuji—apakah sekadar formalitas menghormati bulan suci, atau benar-benar ada kontrol berkelanjutan?
Isu narkoba pun tak luput dari sorotan. Sempat beredar kabar dugaan praktik “86” oleh oknum aparat dalam penanganan kasus narkotika. Meski telah dibantah oleh Satresnarkoba Polres Kediri, isu tersebut menambah daftar panjang pertanyaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun dengan bantahan, tetapi dengan transparansi dan tindakan nyata.
Untuk perjudian konvensional seperti sabung ayam, memang diklaim sudah ditertibkan. Sementara judi online disebut berada dalam pengawasan ketat berkat dukungan teknologi canggih milik Kepolisian. Namun, publik tentu berharap pengawasan tersebut benar-benar efektif, mengingat praktik judi daring kian masif dan sulit dilacak.
Persoalan minuman keras, khususnya miras oplosan, juga masih menjadi pekerjaan rumah. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat dihubungi Sabtu (28/02), menyatakan. Bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan terkait salah satu toko yang diduga menyuplai miras di wilayah Kediri. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons, namun juga mengindikasikan bahwa peredaran miras belum sepenuhnya terkendali.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan praktik intervensi saat penindakan di lapangan. Seorang oknum aparat mengaku pernah mengamankan kendaraan bermuatan miras di jalan raya. Namun tak lama berselang, ada permintaan dari seorang perwira agar kendaraan dan sopirnya dilepaskan. Jika benar terjadi, praktik seperti ini bukan hanya mencederai semangat Operasi Pekat, tetapi juga meruntuhkan wibawa institusi.
Pertanyaan mendasar pun muncul: jika setiap tahun Operasi Pekat digelar dengan sumber daya besar, mengapa pelanggaran serupa terus berulang? Mengapa tidak muncul efek jera yang signifikan?
Secara terminologi, “pekat” berarti gelap—menggambarkan aktivitas yang meresahkan dan berlangsung dalam bayang-bayang hukum. Namun akan lebih ironis jika kegelapan tersebut justru menyentuh praktik penegakan hukumnya sendiri.
Operasi Pekat seharusnya bukan sekadar agenda rutin tahunan atau formalitas Ramadan. Ia harus menjadi momentum pembenahan serius, baik terhadap pelaku penyakit masyarakat maupun terhadap integritas aparat yang menjalankan tugas.
Masyarakat tentu mendukung penuh upaya pemberantasan perjudian, prostitusi, narkoba, miras ilegal, dan premanisme. Namun dukungan itu mensyaratkan konsistensi, ketegasan, dan keberanian menindak tanpa pandang bulu.
Tanpa itu semua, Operasi Pekat berisiko hanya menjadi simbol—ramai di awal, sunyi dalam hasil.
Ramadan seharusnya menjadi momentum refleksi. Bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparat penegak hukum. Ketika operasi digelar atas nama ketertiban dan kesucian bulan Ramadan, maka integritas harus menjadi fondasi utamanya.
Jika tidak, pertanyaan publik akan terus menggema: Operasi Pekat ini benar-benar untuk membersihkan penyakit masyarakat, atau sekadar rutinitas tahunan tanpa perubahan berarti?
Bagikan Berita :







