KEDIRI – Sidang gugatan class action warga Kelurahan Pojok terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 4 dan tuntutan kompensasi kembali digelar, Kamis (19/02). Persidangan berlangsung setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran pihak penggugat meninggalkan ruang sidang karena menilai majelis hakim tidak memulai persidangan tepat waktu.
Dalam sidang lanjutan ini, warga selaku penggugat menghadirkan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil bahwa keberadaan TPA Klotok telah lama berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Ketua RW 2 Kelurahan Pojok, Edi Purnawan, menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa air rembesan sampah atau lindi diduga mengalir hingga mencemari sungai yang dulunya menjadi sumber irigasi persawahan warga.
“Air rembesan itu mengalir dan baunya sangat menyengat, terutama saat musim hujan. Sungai yang dulu dipakai untuk mengairi sawah sekarang sudah tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Edi juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak TPA beroperasi. Ia menilai kompensasi yang diberikan kepada warga belum sebanding dengan dampak yang dirasakan selama bertahun-tahun.
Ia memaparkan, pada 2012–2016 warga hanya menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK). Nominal tersebut kemudian meningkat menjadi Rp800 ribu per KK, dan pada tahun lalu naik menjadi Rp1.250.000 per KK.
“Menurut kami, jumlah itu masih belum mencukupi jika dibandingkan dengan dampak yang kami rasakan setiap hari,” tegasnya.
Selain persoalan lindi dan kompensasi, warga juga menyoroti aktivitas truk sampah yang melintas di jalan lingkungan tanpa jalur khusus. Kondisi itu dinilai memperparah gangguan berupa bau menyengat dan polusi.
Edi menambahkan, sejak era 1990-an hingga 2010, warga mengaku belum pernah menerima kunjungan langsung dari wali kota maupun kepala dinas terkait untuk meninjau kondisi di sekitar TPA. Ia menyebut aksi demonstrasi pada 2011 menjadi titik awal warga memperoleh kompensasi.
“Tidak pernah ada pemeriksaan medis, misalnya untuk penyakit kulit atau dampak kesehatan lainnya. Padahal kami merasakan dampaknya setiap hari,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan warga lainnya, Supriyo, menegaskan pihaknya telah menyiapkan dokumentasi berupa foto sungai tercemar, aliran lindi, serta kondisi gunungan sampah di area TPA. Ia juga menyinggung aturan jarak ideal antara TPA dan permukiman warga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
“Dalam Permenkes disebutkan jarak TPA dengan permukiman sekitar 1.500 hingga 3.000 meter. Faktanya, jarak dari rumah kami hanya sekitar 50 meter,” ungkapnya.
Supriyo menyatakan warga siap menghadirkan bukti tambahan dalam persidangan berikutnya, termasuk apabila majelis hakim melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Silakan Majelis Hakim melihat sendiri kondisi di lapangan, berapa gunungan sampah yang ada di lingkungan kami. Dari situ bisa dinilai apakah gugatan ini layak atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, mempertanyakan dasar tuntutan kenaikan kompensasi yang kembali diajukan warga, mengingat nominal tersebut baru saja mengalami kenaikan dalam satu tahun terakhir.
“Kami mempertanyakan mengapa baru satu tahun kenaikan kompensasi sudah diminta naik lagi. Ternyata ada ketidaksesuaian dalam kesepakatan yang menjadi titik awal persoalan,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan melakukan pembuktian lebih lanjut apabila perkara telah memasuki pokok perkara. Ia memastikan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) akan dilakukan untuk menyiapkan data dan argumentasi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (23/02).
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat gugatan tersebut menyangkut dampak lingkungan dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Bagikan Berita :








