Bupati Kediri Ultimatum Penjarah: Kembalikan Barang Hingga Sabtu, Jika Tidak Siap Diproses Hukum

KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memberikan kesempatan terakhir bagi warga yang terlibat penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) untuk mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu pengembalian ditetapkan hingga Sabtu (6/9/2025).

Barang-barang tersebut bisa diserahkan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa masing-masing, atau dengan menghubungi hotline resmi yang telah disediakan. Pemerintah juga sudah menyebarkan imbauan pengembalian sejak sehari setelah kejadian.

“Sejauh ini proses pengembalian masih berjalan. Sudah banyak warga yang sadar dan mengembalikan barang. Sabtu besok adalah batas terakhir,” ujar Bupati Kediri, yang akrab disapa Mas Dhito, di Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9) pagi.

Mas Dhito menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menindak secara hukum bagi mereka yang sukarela mengembalikan barang. Namun pengecualian berlaku bagi provokator atau dalang kerusuhan.

“Kalau lewat batas waktu, semua yang terlibat akan diproses hukum. Baik provokator, penjarah, maupun perusak fasilitas. Kami sudah koordinasi dengan Polres Pare,” tegasnya.

Sementara itu, inventarisasi barang yang hilang dan kembali terus dilakukan. Salah satu yang menarik perhatian adalah ditemukannya fragmen Kepala Ganesha, koleksi berharga milik Museum Bagawanta Bhari, yang sempat dijarah.

Benda bersejarah tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem, lalu diserahkan kembali ke Pemkab Kediri. Dalam momen simbolis, Mas Dhito secara langsung mengembalikan artefak itu ke museum.

“Tadi saya sudah secara simbolis memasukkan kembali fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ucapnya.