KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan Diyan Ariyani tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Sebelumnya ia sudah beberapa mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit jiwa.
“Kita hari ini kita melakukan penahanan terhadap Dian, dia beberapa mangkir dari panggilan kejaksaan setiap dipanggil perawatan di Rumah Sakit hingga 3 kali,” ungkap Nurngali Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi Jumat (02/05). Mangkirnya Dian menyebabkan penyidikan kasusnya terhambat.
“Kita semoat jemput ke RS Menur observasi keterangan dokter yang bersangkutan baik-baik saja dan ada surat intinya dia ada kepanikan atau depresi menghadapi kasus ini,” tambahnya.
Pemeriksaan Lanjutan

Atas keterangan dokter tersebut pada tanggal 25 April Kejaksaan kembali memanggilnya tapi mantan bendahara KONI tersebut mengeluh sakit kepala. Akhirnya Kejari membawa Dian ke RSUD Gambiran.
“Setelah itu dia dinyatakan sehat jasmani rohani, akhirnya hari ini kita periksa dan dilanjutkan untuk penahanan,” jelasnya. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di rutan.
“Pemeriksaan belum selesai nanti kita agendakan lagi pemeriksaan di rutan kita tinggal menyelesaikan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya,” pungkas Nurngali.
Pemeriksaan lanjutan tersebut dikarenakan keterangan tersangka belum maksimal.
Jurnalis: Kintan Kinari Astuti