KEDIRI — Sebanyak 104 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Cabang Kediri melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polres Kediri Kota, Senin (19/10). Para nasabah mengaku belum menerima pengembalian simpanan maupun pembayaran imbal jasa sejak April 2020. Total dana yang mereka persoalkan diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.
Dalam upaya menuntut kepastian hukum, para nasabah memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Kediri untuk mendampingi proses hukum. Mereka berasal dari lima wilayah, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.
Nilai simpanan yang belum kembali berbeda-beda. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, ada nasabah yang mengaku kehilangan akses terhadap dana sebesar Rp 18 juta, sementara lainnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Kuasa hukum LPBH NU Kota Kediri, Candra Sahupala, menjelaskan bahwa sebagian nasabah telah menyimpan uang di koperasi tersebut sejak 2013. Hubungan simpanan itu berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya, sebelum pembayaran imbal jasa disebut terhenti pada April 2020.
Menurut Candra, pihak koperasi sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang menjanjikan pengembalian dana pokok secara bertahap. Namun, ia menyebut janji tersebut belum terealisasi hingga laporan ke kepolisian diajukan.
“Sejak April 2020, nasabah tidak pernah lagi menerima pembayaran sama sekali. Padahal, sudah ada surat pernyataan dari pihak koperasi yang menjanjikan pengembalian pokok dengan cara diangsur. Namun, sampai sekarang tidak ada proses pengangsuran,” kata Candra.
Berharap Dana Pokok Bisa Kembali
Candra mengatakan, laporan polisi ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas dana milik para nasabah. Mereka berharap proses tersebut dapat membuka jalan bagi pengembalian simpanan yang selama ini belum diterima.
“Total dari 104 nasabah yang memberikan kuasa kepada kami sekitar Rp 21 miliar. Harapannya, melalui laporan ini, para nasabah mendapatkan keadilan dan minimal uang pokok simpanan mereka bisa kembali,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, sejumlah nasabah disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak koperasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Candra menjelaskan, kantor KSP Sejahtera Bersama yang sebelumnya berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kediri, sempat berpindah ke kawasan Tosaren. Menurut dia, kantor tersebut telah tutup dalam sekitar tiga tahun terakhir dan keberadaannya kini tidak diketahui.
Ia juga menyebut persoalan koperasi di tingkat pusat, yang berkantor di Bogor, pernah dilaporkan secara pidana dan telah berujung pada penetapan tersangka. Meski demikian, menurut Candra, para nasabah di Cabang Kediri masih menunggu kejelasan mengenai nasib dana mereka.
“Kalau kantor pusatnya di Bogor. Dan itu sudah pernah dilaporkan pidana dan sudah ada penetapan tersangka. Sedangkan di cabang Kediri ini banyak korbannya dan belum mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.
Tergiur Imbal Jasa 20 Persen per Tahun
Salah seorang nasabah, Wulan (48), warga Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri, mengaku mulai menyimpan uang di KSP Sejahtera Bersama pada 2018. Saat itu, ia menempatkan dana sebesar Rp 120 juta karena tertarik dengan penawaran imbal jasa sebesar 20 persen per tahun.
Menurut Wulan, pembayaran imbal jasa pada awalnya berjalan lancar setiap bulan. Namun, pada 2019, ia menyisakan dana sebesar Rp 100 juta di koperasi tersebut. Pembayaran kemudian macet pada April 2020.
Wulan menuturkan, keputusannya menyimpan uang di koperasi itu turut dipengaruhi rekomendasi saudara atau kerabat yang lebih dahulu menjadi nasabah. Selain imbal jasa yang dinilai menarik, ia juga mempertimbangkan reputasi koperasi yang menurutnya memiliki skala usaha besar dan banyak penghargaan.
“Saya tergiur karena diajak saudara atau kerabat yang sudah menaruh uang di situ. Imbal jasa 20 persen sangat menarik. Ditambah lagi, koperasi itu besar dan memiliki banyak penghargaan,” ungkap Wulan.
Ia mengaku masih menyimpan sejumlah dokumen terkait simpanannya, termasuk bukti pembayaran dan sertifikat deposito. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pendukung dalam proses hukum yang kini ditempuh.
Bagi para nasabah, laporan ke kepolisian menjadi langkah untuk memperoleh kejelasan setelah bertahun-tahun menunggu tanpa pembayaran. Mereka berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembalian dana pokok yang belum mereka terima.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan pihak KSP Sejahtera Bersama atas laporan nasabah belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Konfirmasi kepada pihak koperasi dan kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai perkara tersebut.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



