KEDIRI – Rekayasa pengisian perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah terus bergulir dan kini serius ditangani Satreskrim Polres Kediri. Keterlibatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan panitia bentukan pemerintah desa, makin menguat atas dugaan terjadinya rekayasa.
Sejumlah saksi mulai dihadirkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri untuk dimintai keterangan. Salah satunya Satirin, merupakan saksi kunci. Menyebut namanya tentunya tidak asing dikalangan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sebelum mengakhiri purna tugas, jabatan terakhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Merupakan dinas di bawah pemerintah daerah, yang berhubungan langsung terkait segala bentuk urusan pemerintahan di desa.
“Ada keterlibatan sekdes dan kaur kesra yaitu memberikan keterangan bohong ketika dimintai foto copy arsip, berkas pengisian perangkat desa tanggal 23 Desember 2021. Dia mengatakan bahwa berkas dikirim semua ke kecamatan dan arsip dibawa kades,” jelas Satirin dikonfirmasi, Selasa (27/02)
Salah satu saksi dihadirkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri, adalah peserta ujian sekretaris Desa Gempolan tahun 2021, Gesit Nanda Satyauka. Diketahui Gesit ini merupakan anak kandung Satirin, dan harus bersaing dengan dua anak Kades Gempolan.
“Jadi saya tes perangkat desa untuk formasi sekretaris desa. Dua saingan saya adalah anak kepala desa,” ungkap gesit, dikonfirmasi usai dimintai keterangan penyidik, kemarin.
Yang menarik, pihak penyidik mempertanyakan alasan ditunda waktu ujian, seharusnya pukul 7 pagi menjadi pukul pukul 12 siang.
“Kemarin terkait waktu ujian molor ditanyakan dan saya sampaikan tidak diberi penjelasan dan penyebabnya tidak tahu. Yang jelas jadwalnya jam 7, baru dimulai jam 12. Jadi berakhir sampai malam. Pihak desa juga tidak memberikan keterangan,” terang Gesit
Kejanggalan lain yang terungkap, disampaikan Satirin bahwa rekayasa penerimaan perangkat desa yang seharusnya ada 4 formasi. Namun, yang diproses dan dilakukan ujian hanya 3 formasi saja.
“Pada tahun 2019 ada proses pengisian perangkat desa untuk 4 jabatan yang kosong, yang diproses pengisiannya ternyata hanya 3 jabatan sedangkan 1 jabatan Sekdes tidak diisi. Kenapa tidak diisi, karena anaknya kades saat itu belum lulus kuliah,” jelas Satirin
Terkait hal ini, Kanit Tipikor Polres Kediri Ipda Dandy Fitra saat dikonfirmasi menjelaskan. Jika pihaknya terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dipanggil, tak terkecuali pihak UMM dan ketua panitia pengisian perangkat desa.
“Masih proses pemeriksaan semua pihak yang terlibat. Kami belum bisa memberikan statement terkait perkara ini karena masih proses penyelidikan. Dari pihak UMM dan ketua panitia sudah kita panggil dan periksa sementara ini,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki