KEDIRI – PT Gemilang Bumi Sarana dikabarkan telah menyiapkan dana kompensasi ganti rugi atas lahan akan dipergunakan untuk usaha pertambangan. Namun pihak petani, justru dikabarkan dihalang-halangi oleh sejumlah oknum mengatasnamakan paguyuban. Besaran diberikan jumlahnya cukup besar, mencapai Rp. 20 juta / 100 ru lahan.
Persoalan Galian C berada di Aliran Kali Konto tepatnya di Desa Blaru Kecamatan Badas mulai menemukan kata mufakat. Pihak penambang, dikabarkan telah membuka diri untuk memberikan ganti rugi. Bahkan lahan yang selama ini digarap oleh petani, akan diberi ganti rugi sesuai ijin operasional dikeluarkan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Sejumlah petani setempat pun membenarkan bahwa sebelumnya besaran ganti rugi hanya Rp. 8,5 juta untuk / 100 ru lahan. Kemudian seiring perjalanan waktu, harga ganti rugi ini justru dinaikkan oleh pihak PT mencapai Rp. 20 Juta. Artinya ini dua kali lipat lebih, ganti rugi yang akan diterima mereka. “Kami minta ganti rugi lahan kami,” ucap H. Sair, salah satu pemilik lahan akan dipergunakan untuk usaha penambangan.
Melalui Mashuri, selaku pihak PT. Gemilang membenarkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah diantara kedua belah pihak. Bahwa selama ini justru pihaknya berusaha merangkul para petani dan memberikan kesempatan untuk tetap menggarap lahan yang tidak masuk dalam titik penggalian. “Kami sudah siapkan kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan dari harga 8,5 juta, kita malah sanggup mengganti 20 juta,” terangnya.
Terkait keberadaan paguyuban petani, justru didapat kabar bila itu beranggotakan bukan warga desa setempat. Bahkan sempat terjadi kasus penghadangan alat berat, kemudian kasusnya ditangani pihak Satreskrim Polres Kediri, justru pihak PT berharap kasus ini diselesaikan secara damai.