KEDIRI – Beberapa hari ini hilir mudik truk membawa angkutan Galian C melintas di Jalan Semeru Kota Kediri. Atas aduan warga setempat, mereka mengkuatirkan angkutan yang melebihi batas bak ini. Menjadikan kerusakan jalan yang berlubang. Aduan ini kemudian diteruskan ke Satlantas Polres Kediri Kota dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Kediri.
Dijelaskan Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) melalui Kepala UPTD Parkir, Bayu Puji Atmajaya menjelaskan. Bahwa aduan tersebut telah ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan surat kelengkapan. Dia pun membenarkan, bila tidak ada tindakan tegas akan berimbas pada kerusakan jalan umum.
“Telah kami tindaklanjuti berupa pemeriksaan surat-surat di Jalan Semeru. Seharusnya dilakukan penindakan tilang dilakukan pihak Kepolisian,” terangnya, dikonfirmasi kemarin. Pihaknya juga berencana akan menggelar operasi gabungan, melibatkan aparat penegak hukum terkait.
Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra langsung memerintahkan Kasat Lantas AKP Prastya Yana untuk menindaklanjuti aduan ini. Diterangkan AKP Prastya, Kamis (16/03), bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Turjawali. Mengambil galian berupa tanah di wilayah Kabupaten Tulungagung, dikirim ke lokasi pembangunan di wilayah Tarokan.
“Telah kami periksa, keterangan dari anggota, seluruh surat-suratnya lengkap. Untuk menindak kendaraan over dimension, kewenangan pada Dinas Perhubungan, bukan pada kami. Kami akan sampaikan kepada pemilik usaha, agar tidak membawa muatan melebihi batas telah ditentukan,” jelas Kasat Lantas.
editor : Nanang Priyo Basuki