KEDIRI – Tim gabungan dari Pemerintah Kota Kediri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP Kota Kediri menunjukkan ketegasannya. Kembali melakukan penutupan sementara gerai Mie Gacoan, yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri,Selasa (3/10).
Agus Dwi Ratmoko selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan. Alasan penutupan sementara serta penyegelan gerai mie pedas ini adalah perizinannya yang belum lengkap yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Penutupan sementara kepada Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo, karena ada salah satu persyaratan perizinan yang belum dilengkapi yaitu SLF,” jelasnya.
Didapat kabar, penutupan ini setelah sebelumnya digelar pertemuan antara PT. Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan. Pada tanggal 25 September 2023 lalu, bertempat di Kantor DPMPTSP Kota Kediri dengan sejumlah satuan kerja terkait. Diketahui, jika sampai saat ini PT. Pesta Pora Abadi belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Penutupan ini dibenarkan Ridwan Ismawan selaku Penata Perizinan Ahli Madya pada DPM PTSP Kota Kediri, mengatakan jika gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih ada kekurangan persyaratan yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Lanjut Ridwan menyebutkan jika Gerai mi pedas di urip sumoharjo ini sudah mempersiapkan apa yang menjadi kekurangannya “Untuk Mie Gacoan yang di Urip Sumoharjo terkait Ipal. Ipal kemarin kita sampaikan untuk pengelolaannya secara teoritis dari DLKHP. Saya lihat alatnya juga sudah ada, berarti dia sudah melakukan untuk progres perbaikan”, imbuhnya.
Sementara pihak Mie Gacoan kembali tidak bisa dikonfirmasi dan menyarankan untuk menghubungi pihak yang ditunjuk oleh perusahaan.
jurnalis : Oktavian Yogi Pratama editor : Nanang Priyo Basuki