KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terhadap terpidana kasus keterbukaan informasi publik. Kasus ini mencuat pada tahun 2023, dengan terpidana Kasno (60). Saat itu menjabat Kepala Desa Cengkok Kecamatan Tarokan
Eksekusi dilakukan oleh tim Eksekutor Seksi Pidana Umum dari rumah terpidana kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri pada Jumat (05/07). Sebelum masuk ke ‘Hotel Prodeo’, Kasno sempat menjalani serangkaian tes kesehatan dan oleh tim medis dinyatakan sehat.
“Pada hari ini pengamanan kegiatan eksekusi terpidana. Yang bersangkutan tersangkut perkara keterbukaan informasi publik. Tim Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadjlan tinggi,” jelas Kasi Intelijen Kejari Iwan Nuzuardhi.
Sebelumnya, diterangkan Iwan Nuzuardhi jika terpidana telah memberikan nomor HP-nya kepada pihak Kejaksaan. Namun saat berusaha dihubungi tidak ada jawaban bahkan nomornya tidak aktif
“Terpidana sudah meninggalkan nomornya dan dipanggil nomor kontaknya tidak ada akhirnya kasi pidum menginformasi ke intel untuk memastikan ke rumahnga atau keberadaannya,” jelasnya
Kasno didakwa Pasal 52 UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Akibat perbuatannya, terpidana harus mendekam di penjara selama tiga bulan.
“Terpidana ini sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara 3 bulan,” terang Kasi Pidum, Uwais Deffa I Qorni yang memimpin langsung tim Jaksa Eksekutor.
Atas peristiwa ini, Kasi Intelijen menyampaikan pesan, kepada semua pejabat publik. Agar selalu terbuka dengan informasi yang ada. Selama informasi tersebut boleh disebarluaskan dan yang meminta memenuhi syarat.
“Intinya sebagaimana informasi publik harus disampaikan. Kalau yang meminta persyaratannya sudah terpenuhi bisa diberikan kepada publik,” terang Iwan.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki