KEDIRI | – Sempat viral video Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sidak penggelolaan parkir di Halaman Dispendukcapil kemudian mengkaitkan dengan nama anggota dewan, mulai terjawab. H. Masykur Lukman merupakan Anggota DPRD Fraksi PKB saat dikonfirmasi Sabtu (01/05) menjelaskan bahwa dirinya memiliki ijin resmi.
Diberitakan sebelumnya, Mas Bup sapaan akrab Bupati Kediri mempertanyakan keberadaan parkir di Halaman Kantor Dispendukcapil. Dia pun saat acara ngaburit bersama jurnalias se – Kediri bertempat di Pendopo Panjalu Jayati kembali menegaskan. Bahwa sejak 8 Maret telah menerbitkan surat pelarangan penarikan parkir di halaman kantor satuan kerja.
“Surat tersebut dibatalkan dengan peratuan surat yang baru dan diterbitkan pada tanggal 8 maret. Memang perlu ada sosialisasi mungkin kurangnya komunikasi atau bagaimana saya tidak tahu teknis di lapangan. Cuma yang jelas bahwa tempat – tempat pelayanan publik atau kantor pemerintah tidak boleh ada tarikan parkir,” ucapnya usai acara ngabuburit.
Sebelum menutup acara ngabuburit, Mas Bup kembali menegaskan dihadapan jurnalis, telah memerintahkan Kepala Kominfo Krisna Setiawan untuk menyampaikan kepada seluruh kepala satuan kerja atas parkir gratis. “Saya telah meminta Mas Krisna untuk menyampaikan kepada semua kepala satker dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Terkait permasalahan ini, Masykur Lukman memberikan penjelasan bahwa dirinya memiliki surat kontrak resmi dan ditandatangani Sekretaris Daerah Dede Sudjana. Bahkan dia menunjukkan bukti tranfer pada 1 Pebruari lalu sebesar Rp. 22 juta ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Kediri.
“Saya legal, punya surat kontrak dan bukti pembayaran ke kas daerah. Pengajuan saya ini masih kebijakan bupati yang lama untuk masa satu tahun. Saya masih tiga bulan berjalan dan lahan parkir tersebut sudah disewakan ke pihak ketiga sudah mulai tahun 2017, dengan penyewa yang berbeda orang,” jelasnya. (dum)