KEDIRI – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Baliwong, HE kembali digelar kemarin. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, terdakwa tidak melakukan sanggahan dan menerima semua keterangan disampaikan para saksi yang dihadirkan.
“Tidak ada sanggahan terhadap keterangan saksi yang didatangkan jaksa” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana,S.H. melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus, Adisti Pratama Ferevaldy.
Diberitakan sebelumnya, HE telah melakukan tindak korupsi terhadap Pengadaan Jasa Kebersihan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri, dalam sidang tersebut menghadirkan 7 orang. Yang semuanya bekerja untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai tenaga kebersihan.
Sidang akan kembali digelar Selasa besok tetap dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Total kami hadirkan 14 saksi dari tenaga kebersihan, juga akan ada saksi lainnya,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki