Kejari Kota Kediri Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Lainnya

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (28/7). Ini merupakan kali ketiga Kejari melakukan pemusnahan sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Kota Kediri, disaksikan oleh berbagai unsur lintas instansi, seperti Panitera Pengadilan Negeri Kediri Berly, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Plt. Sekretaris Dinkes Hendik Suprianto, dan Lurah Mojoroto Achmad Koharudin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Minarwaty, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara yang telah diproses hingga tuntas.

“Jumlah perkaranya memang tidak banyak, tapi barang buktinya cukup besar volumenya. Pemusnahan ini bagian dari tugas jaksa penuntut umum agar proses hukum benar-benar selesai dan tidak meninggalkan celah untuk disalahgunakan,” jelasnya.

Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

1. Narkotika dan Psikotropika (10 Perkara):

  • Sabu-sabu: 52,69 gram

  • Ganja kering: 844 gram

  • Obat keras (pil dobel L): 43.269 butir

2. Perkara Kekerasan dan Pembunuhan (4 Perkara):

  • 2 botol minuman keras

  • Racun potas

  • Pakaian, plastik, dan benda bukti lain

3. Perkara Keamanan dan Ketertiban (3 Perkara):

  • Pakaian

  • 11 batu yang digunakan dalam tindak pidana

Meski tampak sederhana, Kajari menekankan bahwa dampak dari barang bukti seperti narkotika sangat besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

“Yang paling rentan adalah pelajar. Kami bersyukur tingkat kriminalitas di Kediri tidak tinggi, ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. Tapi jumlah barang bukti narkoba masih cukup tinggi dan ini perlu jadi perhatian bersama,” tambah Andi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengungkap peredaran narkotika.

Sebagai bentuk pencegahan ke depan, Kejari menargetkan pemusnahan barang bukti dapat dilakukan secara lebih rutin.

“Kalau bisa, setiap bulan. Tujuannya jelas, untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan menunjukkan komitmen bahwa barang bukti tidak hanya diamankan, tapi dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnya.

jurnalis : Anisa Fadila