KEDIRI|duta.co – Kemelut terjadi di lingkungan SMK Canda Bhirawa rupanya telah didengar Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Dia pun menyatakan akan mengawasi dan akan meminta laporan dari Ketua Yayasan. Hal ini disampaikan disela – sela menghadiri perayaan Paskah di Gereja GPdI Anugerah berada di Jalan Raya Malang – Kandangan, Senin (19/04)
Kemelut pasca pencopotan Suwandi selaku kepala sekolah dan lima guru lainnya, disinyalir justru membuka suatu rahasia selama ini terpendam. Bahwa SMK Canda Bhirawa ini miliki siapa? Lalu sejauh mana bentuk pengawasan dilakukan pemerintah kabupaten? Bila kemudian ada indikasi dijadikan mesin uang yang diserahkan ke sejumlah oknum, apakah pihak pemerintah kabupaten tidak dirugikan selama ini.
Dikonfirmasi Ketua Yayasan Canda Bhirawa (CB), Dr. Mokhamat Muhsin M.Pd membenarkan telah memberhentikan Suwandi yang baru enam bulan menjabat beserta lima tenaga penjagar lainnya. Meski proses pemberhentian dianggap tidak sopan, namun Muhsin menegaskan telah sesuai aturan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan.
“Pak Suwandi baru 6 bulan menjabat sebagai kepala sekolah. Kita dulu belum memahami adanya Permendikbud tentang batas usaha pensiun 60 tahun. Tapi di SMK CB ada penghormatan jadi guru yang masih berkenan mengajar bisa tetap mengajar. Jadi dulu kita angkat dengan catatan kalau tidak bisa masuk Dapodik nanti kita evaluasi. Pada SK juga sudah dijelaskan, jika suatu saat ada kekeliruan akan dibenarkan sesuai ketentuan yg berlaku,” terang Muhsin, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
Muhsin pun bercerita jika sekolah ini sudah lama dan membenarkan andil yang mendirikan bupati makanya diberi nama Canda Bhirawa. “Dulu yang andil mendirikan ya Bupati saat itu, makanya diberi nama Canda Bhirawa dan menggunakan tanah Pemkab. Selama ini belum punya tanah sendiri, lha sekarang ini bisa beli tanah hampir setengah hektar, berarti ada perkembangan baik dalam pengelolaan managemen to,” terangnya.
Muhsin juga berharap segera dibangun pembangunan gedung di atas lahan seharga Rp. 1,4 milyar di Desa Darungan. “Itu kebijakan Yayasan agar SMK CB nanti punya bangunan gedung sekolah di atas tanah sendiri bukan tanah Pemkab. Bahwa berdirinya Yayasan mulai 25 Juli 2016 sesuai pendaftaran di Kemenkum HAM,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan ‘dimana mana kok buat masalah to, curhatan guru – guru berharap Muksin tidak di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri’. “Itu kewenangan Mas Bup, mungkin lebih banyak yang berharap saya tetap di Dinas Pendidikan. Menjelang Agustus cuaca mulai bergeser dari dingin menjadi hangat, bulan dpn bisa jadi mulai memanas,” ucapnya, entah ada makna apa. Selaku kuasa atas aset milik pemerintah daerah, Mas Bup akan minta laporan dari Yayasan. “Untuk SMK CB saya lagi minta, ada yayasan yang menaungi. Nanti biar yayasan dulu yang bekerja biar saya yang mengawasi dan menerima laporan dari ketua yayasan,” ucap Bupati Kediri. (dum)