KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri hadirkan 15 saksi. Dalam lanjutan sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah.
“Saksi terdiri 8 orang dari korban dan 5 orang pengurus koperasi ,lalu dua orang dari mitra yang disuruh untuk memasukkan hasil madu dalam botol. Total ada 15 saksi dan minggu depan kita berencana datangkan saksi ahli,” terang Sigit Artantodjati, saat dikonfirmasi Selasa (29/10).
Dalam kesaksiannya, korban merasa tertipu saat mengikuti investasi dengan NMS meskipun berganti menjadi NMSI. “Ada korban dari Palembang yang didatangi oleh terdakwa. Padahal di situ sudah berganti menjadi NMSI tapi terdakwa yang mendatangi si korban ini untuk membuka agen di Palembang,” katanya.
Salah satu saksi dihadirkan, Agus Supriadi, peternak lebah di lereng Gunung Wilis di depan majelis hakim, Mengaku bahwa dirinya bukan merupakan anggota koperasi, namun hanya dihadirkan sebagai narasumber saat digelar talkshow di salah satu televisi swasta di Kota Kediri.
Dari keterangan tersebut Sigit, menyakini jika bahwa NMS ataupun NMSI, memiliki peranan di bawah kendali Anton saat ini status DPO.
“Dalam dakwaan itu dia bertugas untuk menarik korban-korban untuk investasi. Namun dalam sidang terdakwa sempat menyangkal kesaksian korban,” ungkap Sigit.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki