Dwi Santoso saat diamankan di Kantor Kejari Kabupaten Kediri (penkum)

Sempat Melarikan Diri, Mantan Kades Kempleng Kunjang Diamankan Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri Kasus Korupsi

Bagikan Berita :

KEDIRI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terdiri anggota Seksi Pidsus dan Intelijen, Selasa (30/05). Melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dwi Santoso dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus gratifikasi pengisian perangkat Desa Kempleng atas nama Dwi Santoso bin Gunardi. Selaku mantan Kepala Desa Kempleng Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Disampaikan Kajari Candra Eka Yustisia, bahwa penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. 2661 K/Pid.Sus/2018, tertanggal 12 Februari 2019.

“Bahwa Dwi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Kajari.

Sebelumnya, jelas Kajari,  Tim Tabur mendatangi rumah DPO yang berada di Desa Kempleng yang diinformasikan oleh istrinya, DPO tidak berada di rumah. Selang beberapa waktu Tim Tabur mengetahui keberadaan DPO berada di rumah dan segera dilakukan penangkapan.

“Namun DPO berusaha kabur melalui pintu samping rumah, sehingga Tim Tabur melakukan pengejaran dan akhirnya DPO berhasil ditangkap,” jelas Candra Eka Yustisia.

Setelah dilakukan penangkapan DPO dibawa menuju Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi pidana badan. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) No. Print-06/M.5.45/Fu.1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kediri, untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, potong masa penahanan selama masa penyidikan.

“Penangkapan DPO dan dilaksanakan eksekusi tersebut, sebagai wujud komitmen Kejari Kabupaten Kediri dalam menuntaskan penanganan perkara tipikor di wilayah Kabupaten Kediri,” imbuhnya

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :