KEDIRI – Sesuai jadwal ditentukan lima karyawan di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Kota Kediri dimintai keterangan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Diantaranya disebutkan Ghozali, mantan ajudan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. “Hari ini saya periksa lima orang saksi dari Dinsos, ada kabid dan kasi. Mulai jam 9 sampai jam 12 diantaranya Ghozali dan Ibu Wiwik,” jelas Kasi Intelejen, Harry Rahmad dikonfirmasi Kamis (03/02).
Setelah sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan umum, maka dipanggilnya sejumlah ASN untuk menjalani pemeriksaan khusus setelah ditetapkannya mantan Kadinsos, Triyono Kutut Purwanto sebagai tersangka. “Ini penyidikan umum ke khusus. Sebenarnya di penyidikan umum sudah diperiksa dan keterangannya sama saja, hanya diulang lagi,” terangnya.
Terkait penggeledahan telah dilakukan, dia menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih dilakukan penelitian. “Buku tabungan masih kita teliti isinya. Apakah berkaitan dokumen tadi dengan pembuktian BPNT atau tidak. Dari dokumen itu bila tidak kita perlukan, ya kita kembalikan kalau perlu kita sita,” ucap Kasi Intelejen.
Terkait supplier, disebutkan terdapat tiga yaitu UD Linggajaya, UD Barokah dan UD Guna Karya. “Untuk supplier telah dilakukan sudah dimintai keterangan. Apakah suplier bisa jadi tersangka? Tergantung faktanya, cuma sampai saat ini belum ada fakta. Yang bisa menjadikan tersangka saat berdasarkan fakta di persidangan,” jelas Kasi Intelejen.
Padahal kabar tersebar, meski telah mengembalikan sejumlah uang namun diantara kelima orang yang dipanggil tersebut awalnya turut menikmati. Begitu juga, keberadaan oknum supplier seharusnya turut dijerat atas tindakan gratifikasi.
Lalu bagaimanakah sikap Pemerintah Kota Kediri atas temuan kasus korupsi pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini? Melalui Kepala Inspektorat, Wahyu Kusuma Wardhani, didapat pernyataan yang bisa menjerat sejumlah ASN terlibat. “Pada awal sebelum kasus ini muncul, sudah pernah Inspektorat melakukan investigasi terhadap Dinsos. Namun mereka tidak mengaku adanya tindak pidana penyalahgunaaan kewenangan berupa gratifikasi. Namun karena telah ditangani kejaksaan, biarkan mereka bekerja karena awal mereka (Kejaksaan, red) yang memulai penyelidikan,” jelas Wahyu.









