Sebanyak 104 nasabah KSP Sejahtera Bersama mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan dana ke Polres Kediri Kota. Dana yang belum kembali ditaksir Rp 21 miliar.

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Sebanyak 104 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan dana simpanan ke Polres Kediri Kota. Total dana yang belum kembali diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Kediri pada Senin (19/10). Hingga kini, aduan para nasabah masih dalam proses penanganan kepolisian dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Kuasa hukum nasabah, Candra Sahupala, mengatakan polisi telah meminta keterangan dari tiga nasabah untuk mendalami persoalan tersebut. Pemeriksaan terhadap nasabah lainnya juga masih dimungkinkan dalam proses pengumpulan informasi.

“Laporan kemarin masih berbentuk laporan pengaduan masyarakat. Ada tiga nasabah yang kemarin dimintai keterangan. Akan ada permintaan keterangan lagi dari pihak kepolisian,” ujar Candra.

Dalam pengaduan itu, para nasabah turut menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, di antaranya bukti transfer atau transaksi serta sertifikat deposito.

Menurut Candra, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerugian Nasabah Capai Rp 1,7 Miliar per Orang

Sebanyak 104 nasabah yang memberikan kuasa kepada LPBH NU Kota Kediri berasal dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai dana yang belum kembali diperkirakan mencapai Rp 21 miliar. Kerugian setiap nasabah bervariasi, mulai dari Rp 18 juta hingga Rp 1,7 miliar.

Para nasabah mengaku tidak lagi menerima pembayaran imbal jasa maupun pengembalian dana simpanan sejak April 2020. Padahal, sejumlah nasabah telah menyimpan uang di koperasi tersebut sejak 2013.

Kondisi itu membuat para nasabah menanti kepastian atas dana yang telah mereka tempatkan selama bertahun-tahun.

Kantor Cabang di Kediri Sudah Tutup Permanen

Di tengah proses pengaduan tersebut, kantor cabang KSP Sejahtera Bersama yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 81, Kediri, diketahui sudah tidak beroperasi.

Saat jurnalis media ini mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, kantor tersebut dalam kondisi tutup permanen. Tidak tampak aktivitas operasional di bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor cabang koperasi itu.

Agus, warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengatakan kantor tersebut telah tutup sejak April 2024. Setelah tidak lagi digunakan, bangunan itu sempat ditawarkan untuk disewakan. Namun, menurut Agus, hingga kini belum ada penyewa karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu mahal.

Ia juga mengingat bahwa setelah kantor tersebut tutup, sejumlah nasabah kerap datang silih berganti untuk mencari kejelasan mengenai dana mereka.

“Waktu awal dulu setelah kantor tutup, banyak korban yang bergantian datang karena kerugian per nasabah sampai puluhan juta bahkan miliaran rupiah,” kata Agus.

Mediasi Belum Berbuah Pengembalian Dana

Candra menjelaskan, sebagian nasabah sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak koperasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan pengembalian dana simpanan sebagaimana yang diharapkan para nasabah.

Ia menambahkan, kantor cabang KSP Sejahtera Bersama sebelumnya berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono. Kantor itu kemudian berpindah ke Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tosaren, sebelum akhirnya berhenti beroperasi.

Menurut Candra, persoalan serupa di tingkat pusat sebelumnya telah dilaporkan secara pidana dan disebut telah berujung pada penetapan tersangka. Meski demikian, para nasabah di Kediri masih menunggu kejelasan mengenai penanganan pengaduan mereka serta nasib dana simpanan yang belum kembali.

Para nasabah berharap pengaduan ke Polres Kediri Kota dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang penyelesaian persoalan dan pengembalian dana.

Untuk saat ini, pengaduan tersebut masih berada dalam tahap pengumpulan keterangan. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai peningkatan status pengaduan menjadi laporan polisi maupun perkembangan penanganan lebih lanjut di tingkat Kediri.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan