KEDIRI — Penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi perhatian puluhan kiai dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka meminta proses hukum terhadap Gus Yaqut berlangsung secara adil, objektif, transparan, dan mengacu pada fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10) sore. Dalam forum itu, sejumlah kiai mengungkapkan keprihatinan terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Gus Yaqut dan mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdulkadir, menyoroti proses penetapan tersangka yang menurutnya perlu ditinjau kembali. Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang disebut telah dicabut ketika perkara diperiksa di persidangan.
“Saksi-saksi memberikan keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar. Oleh karena itu, perlu dilakukan koreksi dalam penetapan tersangka,” ujar Dodi.
Selain persoalan kesaksian, Dodi mempertanyakan perubahan nilai dugaan kerugian dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan kliennya tidak menerima uang dari dugaan aliran dana yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, ia berharap para kiai turut mengawal proses hukum, termasuk menyampaikan perhatian mereka melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kiai Soroti Perbedaan Dakwaan dan Fakta Persidangan
Keprihatinan serupa disampaikan Kyai Muhibbul Aman Ali. Ia menilai terdapat perbedaan antara uraian dakwaan dan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
“Kami melihat fakta persidangan jauh dari dakwaan. Ini yang kemudian membuat kami prihatin. Pemerintah harus serius memperhatikan keadilan bermartabat,” katanya.
Menurutnya, fakta persidangan perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. Penanganan perkara, kata dia, harus mempertimbangkan informasi dan bukti yang muncul selama persidangan agar keputusan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan.
Kyai Muhiddin Ishaq juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Ia berharap perkara tersebut ditangani secara profesional sehingga tidak menimbulkan kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kyai Asep Saifudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan DPR memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan fakta persidangan dalam proses pengambilan keputusan.
Lirboyo Tegaskan Tidak Membela Pihak yang Bersalah
Di tengah berbagai sorotan tersebut, Abdullah Kafabihi Mahrus menegaskan bahwa Pondok Pesantren Lirboyo tidak bermaksud membela pihak yang terbukti melakukan kesalahan.
“Pada prinsipnya, kami tidak mendukung yang salah. Jika salah ya salah dan kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perhatian para kiai terhadap perkara Gus Yaqut, menurut sikap yang disampaikan dalam pertemuan itu, berkaitan dengan tuntutan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, bukan pembenaran terhadap pihak tertentu.
Para kiai berharap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut berlangsung secara transparan dan independen, tanpa intervensi kepentingan di luar hukum. Mereka juga mendorong agar setiap keputusan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diuji dalam persidangan.
Seruan dari Lirboyo itu diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Bagi para kiai, kepastian hukum dan keadilan harus berjalan beriringan, dengan tetap menempatkan pembuktian di pengadilan sebagai bagian penting dalam menentukan perkara.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



