KEDIRI – Misteri kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kediri kian menyita perhatian. Meski Polres Kediri telah menetapkan RS sebagai tersangka, dengan bukti mencengangkan berupa 1.660 botol miras berbagai merek yang disita dari sebuah gudang di eks lokalisasi Bolo Dewo, Wates, pada Kamis (7/8) lalu, hingga kini berkas kasus tersebut belum juga berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Kasi Pidana Umum Kejari Kediri, Uwais Deffa I Qorni, saat ditemui Jumat (22/8), menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen terkait tersangka RS belum masuk sama sekali.
“SPDP atau berkas RS belum ada, berarti memang belum masuk. Kami pun belum bisa memastikan apakah kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau justru tindak pidana biasa,” terang Uwais.
Karena berkas belum diterima, Uwais mengaku enggan berspekulasi lebih jauh. Ia belum bisa memastikan pasal apa yang akan menjerat RS, terlebih muncul dugaan kuat bahwa RS bukan sekadar pengedar, melainkan juga memproduksi miras oplosan tersebut.
“Saya belum berani bicara banyak. Tanpa berkas, kami tidak bisa menilai perbuatan maupun pertanggungjawaban RS, apalagi menentukan pasal yang tepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita dikonfirmasi saat jumpa pers menegaskan. Bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, untuk memastikan peran RS dalam jaringan ini.
“Apakah hanya sebagai pengedar saja,” ucapnya saat itu, atau malah RS diduga turut terlibat produksi miras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis, tetapi juga karena ancaman nyata miras oplosan terhadap kesehatan dan keselamatan warga. Masyarakat kini menanti, sejauh mana aparat hukum mampu mengungkap kebenaran di balik botol-botol memabukkan itu.
jurnalis : Neha Hasna Maknuna - Nanang Priyo Basuki