KEDIRI – Lanjutan sidang dengan terdakwa Imam Muhtar, mantan guru SD akhirnya digelar Selasa (22/11), setelah sehari sebelumnya ditunda karena jaringan internet. Sesuai agenda, menghadirkan dua saksi meringankan atas kasus pelecehan seksual terhadap siswinya. Jati Utomo merupakan tetangga dan Juki Hermawan selaku petugas keamanan SD.
Bagaimana keseharian terdakwa? Jati Utomo memberikan penjelasan, bahwa beliau adalah orang yang baik dan termasuk guru berprestasi. “Beliau sosok guru berprestasi, sangat banyak anak didiknya telah sukses setelah diajar Pak Imam. Seharusnya wali murid berutang budi kepada kepadanya. Beliau juga aktif kegiatan keagamaan bahkan kerap disapa ustad,” ungkap Jati ditemui usai sidang.
Jati yang berdinas di ASN Pemerintah Kota Kediri menuturkan, mengenalkan terdakwa sejak tahun 2004. “Saya telah lama mengenal beliau. Saya sampaikan tadi di persidangan, sebetulnya pihak wali murid tidak ingin permasalahan ini sampai berlanjut. Permintaan yang penting hanya guru ini tidak boleh ngajar, namun kemudian muncul sejumlah desakan. Lalu beliau ditarik ke dinas dan saya baru tahu setelah membaca sejumlah berita dan informasi melalui media sosial. Semua tidak mengira karena beliau orangnya ramah,” terang Jati Utomo.
Hal senada juga diungkapkan Juki Hermawan, dimana dia masuk sebagai tenaga keamanan pada tahun 2009. “Beliau sudah mengajar sebelum saya masuk. Setahu saya murid-murid suka dengan cara beliau menyampaikan saat mengajar. Makanya ilmu yang didapat menjadikan siswa rata-rata masuk SMPN 1 atau MTS Negeri, hampir 90%,” terangnya.
Dia baru tahu setelah sejumlah anggota Polres Kediri Kota mendatangi sekolahan untuk ijin bertemua kepala sekolah. “Sebelumnya saya mendengar dari murid, namun tidak percaya. Kemudian di depan sekolah, hadir dari pihak Polres, menyampaikan akan melakukan penyelidikan terhadap Pak Imam dan hendak menemui kepala sekolah. Kemudian saya persilahkan bertemu kepala sekolah,” jelas Juki Hermawan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki