KEDIRI – Wabah pandemi telah memasuki tahun kedua, namun faktanya pasukan penegak peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Kediri, baru bergerak dalam Minggu ini. Meski sejumlah aduan telah disampaikan, lonjakan angka terpapar Covid-19 begitu tinggi. Namun, bersumber akun resmi Satpol PP Kabupaten Kediri, baru dilakukan penutupan dan penyegelan padahal sekarang telah ditetapkan PPKM Level IV.
Bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kras, Satpol PP pada Jumat malam kemarin, mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Diantaranya, Matoa karaoke dan Tiara karaoke berada di Desa Kanigoro. Lalu di karaoke berada eks lokalisasi Desa Butuh, Warkop Alesio dan Cafe Drum berada di Desa Rejomulyo
Memimpin langsung penutupan ini, Kasatpol PP, Sdr. Agung Djoko Retmono didampingi Camat Kras, Agus Cahyono, S.Sos dan Kapolsek Kras AKP Imron, S.H., M.Hum. Sehari sebelumnya Satpol PP juga melakukan penutupan di sejumlah tempat hiburan malam di Wilayah Kecamatan Pagu. Yaitu Cafe Pule, Cafe Orange dan Cafe Mentaya dijadikan tempat usaha karaoke.
Kini menjadi pertanyaan apakah usaha tersebut telah kantongi ijin? Kenapa baru ditutup sekarang? Apakah selama ini tutup mata? Padahal Ketua DPRD Dodi Purwanto dan Reni Ramawati, anggota DPRD dari Parati Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan keluhan ini sejak lama. Ironisnya, tidak sedikit warung kopi hingga pengusaha terpaksa gulung tikar karena penerapan PPKM Darurat.
jurnalis : Yusril Ihsan
editor : Nanang Priyo Basuki