KEDIRI – Ketua Relawan Kesehatan (Rekan)Indonesia Jawa Timur, bakal berkirim surat ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehataan. Terkait adanya kabar, sejumlah warga dipekerjakan PT. Balaraja Sakti Nusantara di lokasi pertambangan Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan.
Disampaikan Bagus Romadhon selaku Ketua Rekan Indonesia, diduga kuat para pekerja tersebut belum didaftarkan mengacu dasar hukum UU nomor 24 tahun 2011 terkait kepesertaan, iuran, dan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Mengacu undang-undang telah dijelaskan, apalagi ini bekerja di lokasi pertambangan yang memiliki resiko tinggi. Juga diperkuat peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diantaranya terkait JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Kami akan segera bersurat untuk mengetahui status kepesertaannya,” jelasnya.
Surat Larangan Diterbitkan ESDM
Kabar terbaru pihak Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur telah menggeluarkan surat berisi larangan terkait usaha pertambangan hingga memiliki Dokumen Perencanaan Penambangan.
Dijelaskan Khusnul Arif selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur membenarkan atas telah dikeluarkan surat tersebut, saat doikonfirmasi Sabtu (22/03).
“Memang benar pihak ESDM telah menggeluarkan surat larangan hingga pihak penambang memiliki Dokumen Teknis dan Dokumen Lingkungan yang disetujui. Bahwa selama ini mereka telah melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dokumen lengkap,” tegasnya.
Sementara pihak Balaraja melalui Nurul selaku manager, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait turunnya surat pelarangan ini. Dari keterangan sejumlah warga setempat, bahwa saat ini usaha pertambangan terlihat tidak beroperasi dan sejumlah truk memilih parkir.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki