KEDIRI – Berdasarkan hasil Rapat Pleno digelar KPU Kabupaten Kediri, digelar Kamis (29/02) di Aula KPU. Dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kepung, Panwascam, para saksi dan perwakilan partai politik peserta pemilu. Atas aduan Ahmad Ahla, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Kediri kepada Bawaslu.
Akhirnya didapat data perolehan suara partai di Desa Krencengan dan Desa Kepung Kecamatan Kepung. Dari 2.548 suara terdapat selisih 783 suara dan mendapatkan hasil 3.478 suara. Untuk Caleg Hj. Ria Purbiati tidak ada perubahan tetap 6.735 suara. H. Nur Wakhid awalnya dapat 147 suara menjadi nol.
Ahmad Ahla awalnya mendapat 1.165 suara mendapat tambahan 4 suara menjadi 1.169 suara. Adinda Januanti Ardini awalnya mendapat 854 suara mendapat tambahan 243 suara menjadi 1.097 suara.Rofi’i Lukman awalnya mendapat 1.913 suara dikurangi 1.030 suara dan menjadi 883 suara. Lalu untuk Indra Nutr Azies tetap mendapat 26 suara.
Bawaslu Akui Kesalahan Prosedur Rekapitulasi
Terkait hasil pencermatan ini, Ketua Bawaslu M. Syaifuddin Zuhri dikonfirmasi usai acara menjelaskan. Bahwa perubahan ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Kepung, namun banyak terjadi di kecamatan lain bahkan hingga penghitungan ulang. Disinggung terkait dugaan pidana terjadinya kecurangan suara?
“Kita melihatnya di UU nomor 7, sejauh ini kita tidak melihat pidana berdasarkan pasal-pasalnya. Bila ada kesengajaan mengurangi atau menambah untuk peserta pemilu ditambahkan ke peserta pemilu lain. Namun ini yang terjadi dalam satu partai. Kecuali bila ada pergeseran ke partai lain,” ungkapnya.
Ketika ditanya bahwa saat rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung tidak sesuai prosedur?
“Saya kemarin hadir bersama Ketua KPU, memang ada perbedaan dengan kecamatan lain. Mereka membacakan C Salinan namun tidak dicocokkan dengan yang ditampilkan. Lalu saya ingatkan, yang penting isinya harus sama dengan disaksikan saksi dan panwas,” jelas Ketua Bawaslu
Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa rapat pleno di tingkat kecamatan bersifat terbuka untuk umum.
“Rapat pleno tingkat kecamatan terbuka untuk umum. Siapa pun orang boleh datang bahkan caleg juga diijinkan melihat. Namun yang berhak protes atau bicara adalah saksi,” terangnya.
Lalu bagaimana tanggapan Gus Ahla sapaan akrab Ahmad Ahla selaku pelapor?
“Saya menunggu laporan resmi dikeluarkan KPU. Namun yang pasti, siapapun yang terlibat dalam merubah perolehan suara harus bertanggung jawab. Tidak bisa dibayangkan ini terjadi di 50 TPS, terdiri 24 TPS di Desa Krenceng dan 26 TPS di Desa Kepung. Ini bukan kesalahan tulis namun kami menduga ada kesengajaan melakukan penambahan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Ahla kemudian menunjukkan data bersumber C Hasil di TPS. Seperti di TPS 03, suara Rofi’i Lukman seharusnya kosong tapi tertulis 25, TPS 07 hanya mendapat 1 suara namun ditulis 10 dan TPS 08 cukup mencolok hanya dapat 2 suara namun ditulis 62.
Salah satu tokoh PKB enggan disebutkan identitasnya, dikabarkan telah menyiapkan tim advokat untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Dia pun berharap seharusnya Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak harus menunggu laporan resmi dari pelapor.
“Ini jelas kasus pidana, ada bukti C Hasil, D Hasil pleno D dan para saksi. Terjadi kecurangan suara yang dilakukan secara terencana, struktur dan masif. Kami berharap aparat penegak hukum berada di Gakkumdu Kediri, untuk tidak tinggal diam,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki