KEDIRI – Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 14 tersangka masih berusia di bawah umur, satu perempuan, sementara empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers, Selasa (02/09).
“Dari total 123 orang yang diamankan, setelah pemeriksaan intensif, 28 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya, baik dewasa maupun anak di bawah umur, langsung kami tahan,” ujar Kapolres.
Modus Aksi Para Tersangka
Polisi mengungkap sejumlah tindakan anarkis yang dilakukan para tersangka, di antaranya:
-
Merusak kantor pemerintahan dan kantor polisi.
-
Menghancurkan fasilitas umum, termasuk lampu lalu lintas.
-
Menjarah Kantor DPRD, Pemkab Kediri, hingga Samsat Katang.
-
Mencuri bendera milik warga.
-
Menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas.
-
Membawa senjata tajam untuk merusak barang dan melawan aparat.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (2/9), polisi kembali mengamankan 26 orang tambahan yang diduga terlibat. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi berbeda, antara lain:
-
Kawasan Pemkab Kediri dan DPRD: Wayang kenang-kenangan Bupati, 7 monitor komputer, 5 CPU, 1 laptop, 1 TV, alat hitung uang, serta sejumlah perabot kantor.
-
Samsat Katang: 1 laptop dan 1 kursi panjang.
-
Poslantas PMC Pare: 1 unit motor Honda CB.
-
Lokasi lain: 3 unit sepeda motor.
Kapolres menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi anarkis. Ia juga meminta masyarakat yang masih menyimpan barang hasil curian untuk segera menyerahkannya ke Polres Kediri di Jalan P.B. Sudirman No. 56, Pare.
Selain itu, warga yang memiliki informasi mengenai pelaku atau keberadaan barang curian bisa melapor melalui posko pengaduan Satreskrim. Polisi menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan di Kediri. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah ini,” tegas Kapolres.