Pembuat dan barang miras palsu (Anisa Fadila)

Polisi Bongkar Jaringan Miras Impor Palsu

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya menggelar rilis terkait kasus jaringan miras impor palsu. Dua orang, W selaku penjual dan K bertindak sebagai pembuat diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Keterangan di atas disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, keduanya diamankan pada 9 Agustus 2025. Keduanya dijerat tiga pasal, UU Perlindungan Konsumen, UU Cipta Kerja dan UU Perdagangan.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja keras tim di lapangan. Seorang pria berinisial W kami amankan saat melakukan transaksi COD di Jalan Imam Bonjol No. 68B, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, pada 9 Agustus 2025. Dari tangan tersangka, kami sita satu lusin botol miras yang diduga palsu,” terang AKP Cipto.

Dari penangkapan itu, polisi menelusuri lebih jauh hingga menemukan rumah produksi miras oplosan impor palsu di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Rumah tersebut dikelola pria berinisial K yang ternyata memiliki latar belakang sebagai koki di Bali pada 2010–2011. Pergaulannya dengan bartender membuat K belajar meracik minuman beralkohol, terutama whisky, yang kemudian ia praktikkan setelah kembali ke Kediri pada pertengahan 2024.

Produksi dilakukan sesuai pesanan konsumen. K meracik oplosan dengan harga Rp100.000–Rp120.000 per botol, atau Rp1.200.000–Rp1.440.000 per lusin, tergantung kelengkapan kemasan. Harga ini jauh di bawah minuman beralkohol resmi yang beredar di pasaran.

Modusnya sederhana. Bahan berupa perisa whisky, karamel, gula cair atau fruktosa, air mineral galon, serta bahan tambahan food grade lainnya dicampur dalam teko plastik dua liter, lalu dikemas ulang menyerupai produk impor.

Saat ini, penyidik masih menelusuri seberapa luas distribusi miras oplosan tersebut, jumlah peredaran, dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti yang disita telah dipamerkan dalam press conference sebagai bentuk transparansi penyidikan.

“Penyidikan akan terus berjalan. Kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberkasan hingga pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini adalah komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya alkohol ilegal dan penyakit masyarakat yang ditimbulkannya,” tegas AKP Cipto.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, K sudah memproduksi miras oplosan sejak pertengahan 2024 dengan distribusi terbatas di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. Polisi memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

 

Jurnalis : Anisa Fadila