Ketiga pelaku dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Polda Jatim Bekuk Tiga Kurir dan 500 gram Sabu-Sabu di Perumahan Royal Cluster Adan-Adan Gurah

Bagikan Berita :

KEDIRI – Direktorat Narkoba Polda Jatim pada Selasa (16/01) melimpahkan berkas perkara kasus ungkap Sabu-Sabu (SS). Terdapat tiga terdakwa diamankan, Mohammad Andrik, Roudotul Kirom, Wafa Muhammad Rifat Hujah beserta barang bukti seberat 500 gram serbuk haram.

Ketiganya, disangka sebagai kurir dan kini bandar dalam pengejaran. Diamankan di Perumahan Royal Cluster B10 berada di Desa Adan-Adan Kecamatan Gurah. Keterangan ini disampaikan Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Ini merupakan ungkap kasus dengan barang bukti terbesar di Kediri. “Untuk terdakwa ini ada tiga bertindak sebagai kurir, dan mereka diamankan di Royal Cluster B10,” jelas Aji Rahmadi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya 6 bungkus plastik klip, 2 timbangan elektrik, 5 pak berisi plastik kosong serta barang bukti lainnya termasuk tiga buah telepon genggam.

Dalam melakukan aksinya, sesuai isi berkas pemeriksaan, para kurir narkoba melakukan transaksi secara ranjau. Masing-masing kurir mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2 juta. Tidak hanya itu, kurir sabu ini juga diberi kesempatan mencicipi secara gratis narkoba yang diedarkan

“Jadi awalnya narkoba itu berbentuk bongkahan 1.000 gram, lalu dipecah pecah menjadi 500 gram. Dan nantinya akan ditransaksikan secara ranjau. Para kurir ini mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah dan bisa mencicipi secara gratis narkoba yang dibawa,” terang Aji

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :