KEDIRI – Bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kajari Dedy Priyo Handoyo, S.H. dihadapan jurnalis, Senin (30/08) menyampaikan hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor Kominfo Kabupaten Kediri. “Kami tetapkan KS sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran dan saat itu menjabat sebagai Plt,” ucapnya.
Disampaikan Kajari didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto SH dan Kasi Intel Rony SH menjelaskan. Kasus Tipikor pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
“Dari pengembangan perkara yang ada yang terdahulu sudah ditetapkan tersangka S selaku PPK. Dari hasil ekspose berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi surat dan petunjuk. Menetapkan KS saat ini masih dinas aktif,” ucapnya.
Kerugian mencapai Rp. 1.072.490.236,- dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. “Lalu disangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 KUHP. Kedua tersangka melakukan kegiatan fiktif berupa paket pekerjaan jasa penyebaran informasi strategis,” terang Kasi Pidsus.
Adapun untuk kedua tersangka, jelas Kajari, masih dikenakan status tahanan kota dan dilakukan pencekalan untuk tidak pergi keluar kota. “Total ada 30 orang kami mintai keterangan dan 12 orang sebagai saksi. Termasuk di dalamnya ada pejabat dari lima SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten,” tegas Kajari.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki