Sidang Tipikor di Ruang Candra PN Surabaya Kelas 1A Khusus (Penkum Kejari Kota Kediri)

Pledoi Korupsi Jembatan Brawijaya Ditunda Karena Mantan Wali Kota Kediri Sakit

Bagikan Berita :

KEDIRI – Agenda pembacaan pledoi atas nama terdakwa mantan Wali Kota Kediri, dr. Samsul Ashar terpaksa ditunda, Kamis (19/08). Dalam sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya, bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Surabaya Khusus.

Sidang lanjutkan perkara Tipikor kembali digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Ashlah, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dan penasehat hukum dari terdakwa. Disampaikan Nur Ngali .SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bahwa dalam sidang tersebut terpaksa ditunda.

“Telah dilaksanakan persidangan agenda pembacaan pledoi atas nama terdakwa Bapak dokter Samsul Ashar. Dalam perkara tipikor proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Persidangan ditunda dikarenakan terdakwa sakit dan tidak bisa hadir dalam persidangan,” terangnya. Selanjutnya Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, tanggal 26 Agustus 2021.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :