KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Persetujuan. Atas Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Selasa kemarin, 19 Oktober 2021. Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri.
Dengan mematuhi dan memperhatikan pemberlakuan PPKM masih diperpanjang pemerintah pusat, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan namun dengan mematuhi protokol kesehatan. Yang hadir terbatas hanya pimpinan dan anggota dengan wajib menggunakan masker. Penerapan pengaturan jarak tempat duduk anggota, pengukuran suhu badan dan menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruang rapat.
Hadir dalam rapat ini, Bupati Kediri H.Hanindhito Himawan Pramana didampingi Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat. Sedangkan para Kepala SKPD lainya, mengikuti rapat secara daring melalui video conference di kantor masing-masing SKPD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dodi Purwanto diawali materi pembahasan fasilitasi P4GN. Telah selesai dilaksanakan tim Pansus DPRD, pemerintah daerah beserta instansi terkait. Mengakhiri pembahasan ditandai persetujuan bersama, penandatanganan oleh Bupati dan Ketua DPRD
Bahwa raperda ini merupakan usul prakarsa DPRD serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui surat nomor 188/22132/013.2/2021 tertanggal 30 September 2021. Untuk penyempurnaan raperda telah dilakukan pembahasan oleh Tim Pansus bersama pemerintah daerah.
Dapat disimpulkan bahwa raperda pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan. Sehingga melalui forum rapat paripurna diharapkan segera mendapat persetujuan bersama. Ucap terima kasih disampaikan pimpinan dewan kepada Tim Pansus dan pemerintah daerah atas kinerjanya menyusun raperda diselesaikan dengan baik. (adv)