KEDIRI – Mengacu Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru disahkan pada tahun ini. Pemerintah Kota Kediri berharap peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan Sugeng Wahyu Purba Kelana, SE. M.Si selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dikonfirmasi Rabu (21/02) di ruang kerjanya.
Diterangkan Sugeng, bahwa pemerintah kota kini dituntut dapat mengelola kewenangaannya dalam meningkatkan PAD. Dimana penerimaan yang diperoleh tersebut berasal dari sumber dipunggut berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu undang-undang.
Seiring diterbitkan peraturan daerah, Kepala BPPKAD merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendapatan Asli Daerah. Yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus berkonsultasi dengan BPK dan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun). Bahwa Kota Kediri membuka peluang sebesar-besarnya bagi siapapun investor ingin mengembangkan usaha dengan mengacu perda tersebut,” terangnya.
Salah satu kini dijadikan percontohan terkait rumah toko (ruko) berada di Stadion Brawijaya. Bahwa selama ini kerap terjadi telat dalam pembayaran. Bahkan harga sewa kini berlaku, hampir 20 tahun lebih tidak ada perubahan. Dijelaskan Dimas Primanda selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan pada Kantor BPPKAD.
Bahwa pihaknya berharap kesadaran dan tanggung jawab para penyewa ruko untuk taat dalam membayar sewa dan tidak dipindahtangankan.
“Beberapa waktu lalu kami mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan ke ruko tersebut. Diantaranya ada dua catatan yang kami dapat, yaitu terkait harga sewa seharusnya mengikuti perkembangan waktu juga kurangnya kesadaran para penyewa,” terangnya.
Maka langkah yang kini diambil pemerintah kota melalui BPPKAD, diterangkan Dimas Primanda. Bekerjasama dengan Kejaksaan dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri Kota. “Semua ini kami lakukan, untuk meningkatkan PAD Kota Kediri. Tentunya pajak kami pungut, akan kami kembalikan untuk kebutuhan masyarakat lebih luas,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









