KEDIRI – Penyelewenganan anggaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Parang Kecamatan Banyakan, seharusnya diterima sebesar Rp. 600 ribu. Menjadikan atensi orang nomor satu di Kabupaten Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Melalui tim Inspektorat telah dilakukan pemeriksaan dan kasus dikabarkan ditangani Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri Kota.
Baik Kepala Desa Daryono maupun beberapa perangkat desa dan penerima program bantuan sosial dulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Informasi dari Wirawan selaku Kepala Inspektorat maupun Ketua DPRD Dodi Purwanto. Membenarkan jika dirinya mendapat informasi, sejumlah orang telah dipanggil ke Polres Kediri Kota bukan Kejaksaan.
“Kami mendapat kabar telah ditangani Polres Kediri Kota,” terang Wirawan. Sejumlah kepala desa juga membenarkan bahwa pasca kejadian ini, menjadikan ciut nyali para penggelola e-Warung dan terkait bantuan sosial. “Lebih baik disalurkan sesuai juklak juknis dan tidak usaha dikurangi jumlahnya. Syukur2 malah itikad baik dari kades memberikan tambahan sendiri,” jelas salah satu kades perempuan di barat sungai.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Polres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Tomi Prambana belum bisa dikonfirmasi. Selain telah berusaha dihubungi melalui ponsel-nya, saat didatangi di ruangnya kerjanya kemarin. Didapat keterangan sedang berada di luar kantor. “Mohon maaf untuk penangganan perkara, saya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan, langsung ke Pak Kasat njih,” jelas Kanit Tipikor, Ipda Indra Maret, Kamis kemarin.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan Kades Parang. Bahwa seluruh KPM seharusnya menerima uang total Rp. 600 ribu, rupanya terjadi pemotongan. Dengan rincian, Rp, 200 ribu diterima langsung, Rp. 100 ribu dititipkan e-Warung dan sisanya Rp. 300 Ribu dirupakan beras 30 Kg. Semuanya dibenarkan oleh Kades Parang saat ditemui di ruang kerjanya.
Tentu saja program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kejadian ini langsung mendapatkan respon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Apalagi dari keterangan sejumlah warga merupakan penerima manfaat, membenarkan jika hak-nya telah dipotong.