surat aduan diterima pihak Dinas Sosial Kabupaten Kediri (istimewa)

Penjelasan Plt Kadinsos Terkait Oknum Pendamping PKH Diduga Selingkuh dengan Oknum Perangkat Desa Tunglur Badas

Bagikan Berita :

KEDIRI — Terkait dugaan perselingkuhan diduga dilakukan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan oknum perangkat Desa Tunglur Kecamatan Badas, disampaikan salah satu LSM. Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Bahwa atas peristiwa terjadi tahun 2022 kini kembali ramai setelah pihak oknum perangkat desa mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.

“Kasus itu memang terjadi sekitar tahun 2022, pada saat keduanya masih memiliki keluarga. Kami sudah memberikan teguran lisan, melakukan asesmen, dan juga pembinaan baik secara pribadi maupun kedinasan terhadap pendamping PKH yang bersangkutan,” jelas Ariyanto, Rabu kemarin melalui telepon seluler.

Ariyanto menambahkan, karena pendamping PKH berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial, proses penanganan berada di tangan Komisi Etik kementerian.

“Kami menunggu hasil dari Komisi Etik. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, kewenangan pemberhentian ada di Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial,” ujarnya.

Meski tengah dalam proses peninjauan, pendamping PKH tersebut saat ini masih aktif menjalankan tugas, namun tetap dalam pengawasan ketat dari koordinator tingkat kabupaten dan Dinas Sosial.

“Jangan sampai dikira kami membiarkan. Kami sudah bertindak sesuai prosedur. Penanganannya dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga investigasi internal,” tegas Ariyanto.

Ia juga menyebut bahwa aspek pembinaan terhadap perangkat desa menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sementara Dinas Sosial fokus pada pembinaan pendamping PKH.

Jurnalis: Anisa Fadila
Bagikan Berita :