KEDIRI – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya memasuki babak baru. Kasus yang cukup mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kediri ini, digelar secara tertutup pada Senin (19/02).
Nur Abidin selaku terdakwa dihadirkan oleh majelis hakim secara online. Tuntutan yang dibacakan Nanda Yoga Rohmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri. Mengajukan hukuman pidana selama 9 tahun penjara kepada majelis hakim. Tidak hanya itu, Nur Abidin juga didenda 100 juta rupiah akibat perbuatannya
“Tuntutan ini tadi, Nur Abidin dituntut 9 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. Subsider 3 bulan penjara,” jelas Nanda Yoga Rohmana dikonfirmasi usai sidang.
Tuntutan tersebut dinilai sudah sesuai, bila melihat pekerjaan terdakwa sebagai guru di salah satu sekolah di wilayah Gurah. Seharusnya, guru mengayomi dan mendidik muridnya dengan baik. Bukannya melalukan aksi tak senonoh seperti Nur Abidin
“Dasar tuntutannya ialah, karena terdakwa merupakan seorang guru, yang seharusnya melindungi dan mengayomi tapi malah mencabuli muridnya sendiri. Kemudian siswinya juga mengalami trauma, lalu ada bukti kuat ada video antara guru dengan korban terkait pencabulan tersebut,” jelasnya
Hukuman yang begitu lama, memaksa penasehat hukum berpikir keras. Merdiko Utomo menjelaskan setelah sidang tuntutan selesai pihaknya akan membuat pembelaan atas tuntutan tersebut
“Saya menerima apa yang dituntutkan oleh jaksa dan nanti 26 Februari melakukan pembelaan. Saya akan bacakan pembelaannya dibuat terdakwa sendiri. Pembelaan nanti sesuai apa yang diperbuatkan oleh terdakwa dan ada keringanan. Seperti belum pernah dipidana kemudian kooperatif,” jelasnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki