KEDIRI – Berawal dari bentuk perlawanan warga di Lingkungan Boro dan Jarakan di Kelurahan Pojok terkait keadaan terjadi lepas dari tanggung jawab pemerintah. Sebut saja keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bong Cino berada di wilayah mereka. Belum lagi sejumlah kasus bantuan sosial tidak tepat sasaran serta proyek infrastruktur lainnya.
Atas inisiatif Supriyo, merupakan warga setempat setelah melalangbuana di Jakarta dan luar pulau. Memutuskan pulang dan kemudian dirinya didaulat sebagai Dewan Pengawas. Selanjutnya pada sejumlah posisi jabatan struktural kepengurusan dipercayakan terhadap para tetangganya tinggal di Lereng Gunung Klotok.
“Fokus kami lebih pada ketidakadilan dan kasus korupsi,” ungkap Supriyo dikonfirmasi disela-sela diskusi bersama perwakilan dari Pemerintah Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809, LSM, jurnalis dan organisasi kemasyarakatan, sebelum Idul Fitri.
Menurutnya, bahwa keberadaan Sarojo harus mampu memayungi para anggota dan warga setempat. Kemudian menjadi inspirasi LSM lainnya, selama ini dikenal miring karena di balik aksi ada kepentingan tertentu.
“Kami ingin mengubah image tersebut. Mengajak seluruh kalangan untuk berbuat kebaikan tanpa ada kepentingan,” terangnya.
Dasar Terbentuknya Saroja
![](https://kediritangguh.co/wp-content/uploads/2024/04/15-saroja.jpeg)
Lalu apa dijadikan dasar terbentuknya LSM Saroja? Diantaranya memiliki beberapa tugas dan kewajiban harus dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
1. Pemberdayaan Masyarakat
LSM harus memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat melalui berbagai program pelatihan, pendidikan, dan pembinaan agar masyarakat dapat mandiri secara ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, LSM dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2. Advokasi dan Pemantauan
LSM bertugas untuk melakukan advokasi terhadap kepentingan masyarakat serta memantau kebijakan pemerintah dan lembaga lainnya agar sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
3. Pemberian Bantuan dan Pelayanan Sosial
Sebagai lembaga yang peduli terhadap masyarakat, LSM memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti korban bencana alam, orang miskin, anak jalanan, dan lain sebagainya.
4. Penggalangan Dana dan Sumber Daya
LSM bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya lainnya guna mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, LSM dapat menjalankan berbagai kegiatan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya ditunjukkan Saroja mendirikan masjid usai diresmikan.
5. Pendidikan dan Kampanye Sosial
Sebagai agen perubahan, LSM memiliki tugas untuk memberikan pendidikan dan melakukan kampanye sosial terkait isu-isu penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan lain sebagainya.
editor : Nanang Priyo Basuki