KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Kecamatan Kota resmi meluncurkan Omah Halal pada 3 Mei 2025 di Ngronggo Sport and Art Center. Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi konkret untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal secara cepat, efisien, dan terintegrasi.
Program ini diresmikan langsung Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati untuk mewujudkan Kampung Halal Ngronggo. Keberadaan Omah Halal hasil sinergi antara Pemerintah Kota Kediri, Halal Center IAIN Kediri dan Pemerintah Kecamatan Kota.
Layanan ini, disampaikan Camat Kota Kediri, Bagus Hermawan Apriyanto selaku salah satu penggagas program ini. Tidak hanya menyediakan fasilitas pengurusan sertifikasi halal. Tetapi juga edukasi, konsultasi usaha, hingga pendampingan teknis oleh para ahli dari Halal Center IAIN Kediri.
“Selama ini banyak pelaku UMKM tidak tahu harus ke mana untuk mengurus sertifikat halal. Dengan adanya Omah Halal, mereka cukup datang ke satu tempat yang sudah menyediakan semua kebutuhan pengurusan sertifikasi halal,” ungkapnya, saat ditemui disela acara Bazaar pada Sabtu kemarin.
Dengan anggaran sekitar Rp. 90 juta, Omah Halal menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap UMKM.
“Omah Halal adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus syiar produk halal agar ekonomi berbasis syariah tumbuh di Kediri,” tambah Bagus.
Aziza Anggima Yanti selaku dosen IAIN Kediri sekaligus pengurus Halal Center Yayasan Kediri, menambahkan. Bahwa meski baru diresmikan secara fisik pada 3 Mei 2025, inisiasi dan layanan sebenarnya sudah berjalan sejak 2024.
“Kami sudah memulai dari edukasi, pendampingan halal, hingga konsultasi langsung ke rumah-rumah pelaku UMKM,” ujar Aziza, saat ditemui di ruang layanan Omah halal, Minggu kemarin.
Menurut Aziza, layanan di Omah Halal telah membantu lebih dari 46 UMKM dalam proses sertifikasi halal sejak tahun 2024. Selain layanan langsung, Halal Center juga memfasilitasi konsultasi daring. Sertifikasi dilakukan melalui dua jalur: self-declare dan reguler.
Jalur self-declare dapat dilakukan secara gratis jika difasilitasi oleh BPJPH atau berbayar sebesar Rp230.000 secara mandiri. Jalur ini dikhususkan untuk pelaku UMK dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.
Menariknya, Omah Halal bukan sekadar pusat sertifikasi, tapi bagian dari program besar aktivasi Kampung Halal Ngronggo yang terdiri dari lima tahap. Dua di antaranya telah aktif tahun ini, Omah Halal dan Omah Oleh-Oleh.
Omah Oleh-Oleh terletak di dekat Kantor Kelurahan Ngronggo dan dikelola oleh UMKM lokal. Salah satu syarat utama untuk bisa bergabung di sana adalah telah memiliki sertifikat halal dan perizinan lainnya seperti PIRT.
“Kami mengundang para UMKM, terutama di daerah sekitar kampus, untuk mengikuti temu wicara dengan BI, BIS Perdagin, sama dengan pelaku usaha besar. Jadi kami siapkan tidak hanya produk dan perizinannya, tapi juga kami siapkan marketnya,” terang Aziza.
Program ini juga telah menjembatani UMKM menuju pasar modern. Beberapa produk lokal telah berhasil menembus pasar Indomaret, Alfamart, hingga ekspor ke Bali. Salah satunya adalah produk frozen buah dari Manisrenggo yang kini telah memiliki pabrik sendiri.
Aziza juga menekankan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban, sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Permen No. 33 Tahun 2021. Kewajiban tersebut seharusnya berlaku per Oktober 2024, namun kini diperpanjang hingga Oktober 2026.
“Banyak pelaku usaha yang bahkan non-muslim tetap ingin produknya bersertifikasi halal demi kepercayaan konsumen,” tambahnya.
Jurnalis : Neha Hasna Maknuna