KEDIRI – Dikonfirmasi usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri bertempat di Pendopo Panjalu Jayati, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menegaskan. Pihaknya sangat terbuka dengan Aparat Penegak Hukum.
“Artinya saya sudah sempat berkomunikasi dengan teman-teman kepala desa. Dalam hal ini paguyuban kepala desa se-Kabupaten Kediri,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Kediri, Jumat (22/10). Diberitakan sebelumnya, https://kediritangguh.co/oknum-kades-kras-dibidik-polres-kediri-dugaan-korupsi-dana-desa/. Pertanyaan kepada Mas Bup sapaan akrab Bupati, saat ini tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri kini tengah melakukan penyidikan terhadap BSS, oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Kras.
Dida diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ditenggarai masuk ke kantong pribadi. Proses penyidikan telah berlangsung sejak Bulan Mei lalu. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha saat dikonfirmasi, membenarkan.
pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk seluruh perangkat desa. Indikasinya, jelas Kasat Reskrim, bahwa terdapat aliran dana dengan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Rupanya, Mas Bup memberikan lampu hijau bila APH ingin melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa bila memiliki cukup alat bukti. “Saya sampaikan jika ada salah satu oknum kepala desa yang terjerat pidana. Apalagi terbukti dua alat bukti atau unsur kejahatannya sudah terpenuhi. Atau buktinya terpenuhi, saya selaku bupati akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada APH untuk menindak yang bersangkutan,” tegas Hanindhito Himawan Pramana