KEDIRI – Jajaran Satreskrim Polres Kediri dikabarkan menyelidiki Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap oknum Kepala Desa Kras, Bambang Sarwo Sembodo. Informasi didapat, terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ditenggarai masuk ke kantong pribadi. Iptu Iptu Rizkika Atmadha dikonfirmasi Kamis (06/05) membenarkan dan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk seluruh perangkat desa.
Indikasinya, jelas Kasat Reskrim bahwa terdapat aliran dana dengan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Bahwa demi mengungkap kasus ini, pihaknya telah bekerjasama dengan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara.
“Memang benar kami menanggani perkara tersebut, saya mohon bantuan rekan – rekan media untuk mengawal kasus ini. Demi mendukung proses penyelidikan, kami bersama lembaga audit akan menghitung berapa besaran kerugian. Selain kepala desa, seluruh perangkat desa dan para saksi telah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Terkait pemanggilan dan dimintai keterangan Unit Tipikor Satresrim Polres Kediri, Kades Kras membenarkan hal tersebut. Bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan dan memberikan klarfikasi. “Saya sekali dipanggil ke Polres, kemudian diminta klarifikasi atas laporan pertangungjawaban dana desa. Saya sampaikan ini masih proses berjalan dan belum tutup buku,’ jelasnya, dikonfirmasi Kamis Siang.
Bambang Sarwo Sembodo menjelaskan bahwa yang dimintai keterangan terkait ADD, namun untuk Bumdes dimana memiliki unit usaha parkir di lapangan desa serta program sertifikat massal tidak ditanyakan kepada dirinya. Dia menegaskan jika tidak menikmati uang tersebut dan juga tidak diberikan kepada orang lain.
“Untuk Bumdes belum ada pertanyaan, masih dalam pengerjaan karena di sini usahanya belum jadi. Masih klarifikasi belum disangkakan, masih pertanyaan sebatas apakah benar. Saya sampaikan tidak ada aliran dana untuk saya nikmati, tidak ada juga untuk orang lain,” jelas kades telah menjabat dua periode ini. (dum)