KEDIRI – Laporan resmi terkait pencemaran nama baik perusahaan atas produk karya jurnalistik disampaikan Priyo Basuki selaku Direktur Utama PT. Kediri Panjalu Jayati ke Satreskrim Polres Kediri Kota, pada Senin (24/05). Atas nama akun @Hari Upoyo telah membagikan sejumlah gambar ke sejumlah group di media sosial facebook.
“Saya tidak kenal siapa pelakunya. Kami berharap siapa pemilik dan yang mengunggah harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nanang, sapaan akrabnya, usai keluar ruangan Unit Pidana Khusus.
Dianggap telah melecehkan kinerja jurnalis, diantara sejumlah akun dianggap mencemarkan nama baik dan dikuatirkan memunculkan kegaduhan, telah resmi dilaporkan aparat penegak hukum. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi maupun Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana diharapkan mampu mengungkap kasus ini.
“Kami telah menerima laporan dan kasus ini ditangani Unit Pidana Khusus. Setelah berkonsultasi dengan tenaga ahli, kami akan secepatnya mengungkap kasus ini,” terang AKP Tomy Prambana. Bahwa kenapa dilaporkan? Menginggat selama ini muncul secara akun dianggap tidak bijak dalam bermedia sosial. Kerap mengutip sejumlah berita karya kediritangguh.co, diambil foto kemudian diedit dan ditayangkan.
“Banyak sekali akun-akun kami duga abal-abal, kami anggap merugikan nama baik perusahaan media kami. Besar harapan kami, polisi sebagai pelayan masyarakat mampu bekerja sesuai keahlian yang dimiliki. Ini agar menjadi pembelajaran kepada pemilik akun lainnya di media sosial, agar mempertanggungjawabkan atas apa diunggah,” tegas Direktur Utama PT. Kediri Panjalu Jayati.