KEDIRI – Untuk kali kedua dalam kurun waktu 3 bulan ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri tidak membatasi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melangsungkan pernikahan. Adapun yang memutuskan menikah adalah Yanto, warga binaan dihukum 14 tahun penjara atas kasus pencabulan.
Adapun mempelai perempuan, disampaikan Muhammad Hanafi, Kalapas Kelas IIA Kediri, Selasa (07/03), Wiwik Ariamti Subani. Pernikahan pun dilangsungkan secara sakral di Aula Lapas, menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami tidak membatasi kebebasan individu, dan pernikahan merupakan hak setiap warga binaan. Dengan catatan, syarat serta adminstrasi dipenuhi maka mereka siap memberikan fasilitasnya,” ungkap Abah Hanafi, sapaan akrab Kalapas.
Pernikahan Yanto dengan Wiwik, mendapatkan fasilitas dari pihak Lapas. Diterangkan Abah Hanafi, ini adalah bentuk wujud pembinaan dan memenuhi hak kepada WBP. “Pernikahan yang dilaksanakan di Lapas Klas II.A ini sudah dilakukan sebanyak dua kali selama saya menjabat dalam kurun waktu 3 bulan
Sempat muncul ketegangan, karena mempelai pria harus mengulang ke-4 kalinya saat mengucapkan syarat sah-nya menikah. “Sebagai manusia biasa wajar tegang namun bercampur bahagia. Sempat diulang ketiga kali dan pengucapan ke-4 kali dinyatakan sah baik secara hukum dan agama.
Usai akad nikah, Yanto mengaku tak kuasa menahan kebahagiaan. Ia pun berjanji tidak akan pernah mengulangi kesalahannya, dan akan menjadi masyarakat yang baik bila mana dirinya bebas nanti.
“Saya akan membina rumah tangga yang baik, dan menjadi masyarakat yang baik ketika keluar. Tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Saya juga minta maaf kepada keluarga,” ucapnya.
Istrinya pun, mengungkapkan bahwa ia memang mencintai Yanto setulus hati dan siap menunggu sang suami hingga keluar dari penjara. Karena, sebelumnya mereka berdua sudah berpacaran cukup lama hingga akhirnya memutuskan menikah.
editor : Nanang Priyo Basuki